“Untuk itu, para guru meminta Satpol PP membantu menertibkan siswa mereka,” tuturnya.
Kemudian, diwaktu terpisah warga RT 001/RW 001 juga ada membuat aduan tentang keresahan warga melihat salah satu kantin di dekat sekolah menjual rokok kepada para pelajar. Warga meminta Satpol PP menertibkan warung tersebut.
“Pihak Satpol PP selama 3 hari melakukan pengintaian untuk mengecek kebenaran aduan yang disampaikan guru dan warga. Memang benar di lokasi yang dilaporkan setiap hari pelajar membeli rokok dikantin yang tidak jauh dari sekolah merokok di areal kosong pada jam istirahat,” terang Bahtiar.
Sementara itu, Kasi Ops Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kapuas Hulu, Azmiyansyah membenarkan adanya penertiban tersebut.
“Atas perbuatan tersebut para siswa dan pemilik kantin dikenakan pasal pelanggaran Perda Trantibum Nomor 9 tahun 1978 dan Perda nomor 12 tahun 2018 perlindungan anak. Keenam pelajar di amankan ke kantor Sat Pol PP untuk diberikan pembinaan dan menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan yang sama,” terang Azmi.