HUKUM & KRIMINAL

Terungkap, Ini Motif Pelaku Menghabisi Nyawa Adik Bupati Muratara

×

Terungkap, Ini Motif Pelaku Menghabisi Nyawa Adik Bupati Muratara

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Motif pembunuhan terhadap adik Bupati Muratara diungkap Polda Sumsel. Pelaku Arianysah (35) dan Arwandi (28) warga Dusun II Desa Belani, Rawas Ilir, Muratara ini menghabisi nyawa Abadi.

“Tersangka MR (28) mendatangai ke tempat korban yang mana pada saat itu sedang ada rapat dan diusir oleh korban yang mengakibatkan MR (28) ini sakit hati,” ungkap Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo saat press release, Jumat (8/9/2023).

Setelah diusir, Arwandi menghubungi kakaknya yang bernama Ariansyah dan mereka berdua membekali diri dengan dua bilah senjata tajam jenis parang yang kemudian disimpan di dalam mobil.

“Setelah itu, mereka berdua mendatangi rumah tempat kejadian perkara dan melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban tewas dan satu lagi luka berat,” papar Anwar.

Lanjut Anwar, pertikaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang ini terjadi pada saat digelarnya rapat tentang bisnis di lokasi kejadian.

“Saat itu sedang membahas masalah bisnis, ada sebuah proyek yang ada di desa tersebut. Tiba-tiba pelaku Arwandi datang dan masuk. Lantaran rapat ini agak tertutup ataupun tidak diundang. Mungkin pengusirannya tidak baik ataupun kasar kita masih mendalami lagi,” ungkapnya.

Sementara Arwandi saat diwawancarai sejumlah awak media mengatakan, bahwa dirinya diusir dan dikeroyok.

“Saya dipukul di wajah dan dijambak rambut saya,” ungkap Arwandi.

Adapun kakak dari Arwandi yaitu Ariansyah mengatakan setelah ia mendapat kabar dari adiknya bahwa adiknya dalam keadaan bahaya, maka ia datang ke lokasi untuk mengetahui permasalahan apa yang terjadi.

“Saat mendengar kabar adik saya dikeroyok oleh Abadi dan Deki, lantas saya bilang kepada adik saya kita kesana dan mau tanya permasalahannya. Sementara parang tersebut memang sudah ada dalam mobil untuk keperluan berkebun Sawit,” ujarnya.

Lanjut Ariansyah, saat ia turun dari mobil untuk menemui korban, saat itu Arwandi menunggu di dalam mobil.

“Saat saya memanggil si Deki, tiba-tiba langsung mengejar saya membawa kursi plastik, saya mundur dan ambil pedang yang sudah ada di dalam mobil tersebut dan terjadilah peristiwa tersebut,” tandasnya.

Atas perbuatannya, Arwandi bersama Ariansyah mengakui bersalah dan meminta maaf kepada pihak korban dan masyarakat yang ada terutama warga setempat.

“Kami mengakui salah dan sampaikan permohonan maaf kami berdua kepada pihak korban dan masyarakat, kami menyesali perbuatan kami,” tutur Arwandi.

Atas perbuatannya, kedua pelaku ini dijerat dengan pasal 350 KUHP Pidana subsider Pasal 338 KUHP Pidana lebih subsider Pasal 170 ayat 2 KUHP dan Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman seumur hidup dan hukuman mati.