Dari kejadian ini, lanjut Kapolres, turut disita, pakaian yang dikenakan korban saat kejadian dan sebilah senjata tajam jenis golok.
“Tersangka kini masih dalam pemeriksaan intensif. Tersangka akan dikenakan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman diatas lima tahun penjara,” tukasnya.