Example 728x250 Example 728x250
BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Terungkap, Motif Penembakan Nunung Berlatar Kesal dan Sakit Hati

×

Terungkap, Motif Penembakan Nunung Berlatar Kesal dan Sakit Hati

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Diduga kesal dan sakit, Imam Samudra alias Sam (66) akhirnya meletuskan dua tembakkan ditubuh Nugroho alias Nunung (51), warga Perumahan Griya Srimulya, Kelurahan Srimulya, Kecamatan Sematang Borang, saat berada di dalam ruko, Jalan HM Azhari Kelurahan Kalidoni Kecamatan Kalidoni Palembang, Senin (2/9/2024) pukul 11.00 WIB.

Tersangka yang tercatat sebagai warga Komplek Villa Angkasa Permai, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, ditangkap tim gabungan Reskrimum Polda Sumsel dan Polrestabes Palembang saat berada di Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin (9/9/2024).

“Motifnya, kesal dan sakit hati, karena korban meminta pekarja untuk memberhentikan pembangunan rumah dilokasi, sehingga tersangka menembak korban sebanyak dua kali,” papar Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SH SIk didampingi Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono, saat press release.

Anwar menjelaskan, dari penangkapan tersangka, petugas turut menyita sepucuk senjata api rakitan jenis revolver, dua butir amunisi aktif call 9 mm, dua selongsong peluru call 9 mm, satu sajam, baju kemeja, topi warna merah, satu unit sepeda motor merek Honda Vario warna hitam nopol BG 2761 ZW dan dua butir pecahan proyektil.

“Hingga saat ini kami masih terus kembangkan keterangan tersangka dan perjanjian melepaskan lahan, serta pembangunan perumahan disekitaran lokasi,” ujarnya.

Sementara, tersangka saat diwawancarai mengaku dirinya kesal dengan korban, karena menantang dirinya.

“Saya kesal dan sakit hati pak, karena dia menegur pekerja perumahan yang sedang bekerja,” ujar tersangka.

Tersangka mengaku dirinya menembak dua kali dibagian tubuh korban.

“Saya tembak dibagian dada dan kepala. Senjata sendiri saya beli dari seseorang yang tidak saya kenal, seharga Rp 2 juta, tahun 2021,” tukasnya.

Akibat penembakan yang menyebabkan korban meninggal dunia, tersangka dikenakan pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP Jo Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa hak, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.