BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Terus Dalami Perkara Penerbitan Surat Layak K3 Disnakertrans Sumsel, 5 Saksi Termasuk Pengelola Atyasa Diperiksa

×

Terus Dalami Perkara Penerbitan Surat Layak K3 Disnakertrans Sumsel, 5 Saksi Termasuk Pengelola Atyasa Diperiksa

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG, – Terkait penyelidikan perkara dugaan korupsi, pemerasan, dan gratifikasi dalam Penerbitan Surat Perizinan Keterangan Layak K3 pada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel), Tim Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang terus melakukan penyidikan.

Penyelidikan dilakukan guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini, terbukti dalam perkara ini sendiri pihak Kejaksaan telah menetapkan empat tersangka, bahkan 2 terdakwa telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Kali ini Tim Pidsus Kejari Palembang kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Informasi yang berhasil dihimpun, Tim Penyidik Pidsus kembali memanggil lima saksi, untuk dimintai keterangan terkait perkara yang menjerat Deliar Marzoeki selaku Kadisnakertrans Sumsel tersebut.

Salah satu sumber di Kejari Palembang yang menolak disebutkan identitasnya mengatakan, hari ini, Selasa (25/2/2025) pihaknya menjadwalkan memanggil saksi-saksi, terkait perkara ini.

“Dari lima saksi yang kami lakukan pemanggilan, kelimanya hadir semua memenuhi panggilan pihak Kejaksaan Negeri Palembang,” terangnya, Selasa (25/2/2025).

Berdasarkan penelusuran awak media MATTANEWS.CO, dari kelima saksi yang hadir itu, dua diantaranya merupakan pihak Atyasa yaitu MM selaku General Manager PT Atyasa Mulia (Grand Atyasa) dan NS selaku HRD PT Atyasa Mulia (Grand Atyasa), keduanya dipanggil sebagai saksi oleh pihak Kejaksaan tertanggal 21 Februari 2025 yang lalu.

Nama MM selaku GM PT Atyasa Mulia (Grand Atyasa) sendiri, dalam dakwaan JPU Kejari Palembang, disebutkan Deliar Marzoeki selaku Kadisnakertrans Sumsel, merupakan orang yang memberikan uang dengan nilai Rp 162 juta kepada terdakwa Deliar Marzoeki, melalui kuasa hukumnya SF, yang diberikan secara transfer sebanyak dua tahap ke rekening atas nama Supadi yang merupakan sopir terdakwa Deliar Marzoeki.

Dalam dakwaan JPU, pemberian uang tersebut terkait penerbitan Surat Mundur Layak K3 yang diterbitkan tersangka Harni Rayuni, dimana pihak Atyasa tidak pernah melakukan perawatan terhadap Lift Barang terhitung dari 2022 hingga 2024 atau selama kurun waktu tiga tahun.

Tujuan dari diterbitkannya Surat Mundur Layak K3 tersebut, diduga untuk menyamarkan kasus kecelakaan lift barang yang menyebabkan korban atas nama Marta Saputra (41), mengalami putus lengan tangan kanan dan remuk kaki kanan, seolah-olah adalah kelalaian kerja, dan bukan karena fasilitas lift barang yang tidak pernah dilakukan perawatan dan layak beroperasi.

Dari kejadian tersebut korban Marta Saputra (41), tidak bisa beraktivitas seperti biasanya, baik bekerja maupun aktivitas lainnya ketergantungan dengan istri, karena korban saat ini beraktivitas menggunakan kursi roda, dan untuk menutupi kebutuhan sehari-hari, Marta ditemani Istri berjualan kecil-kecilan di depan rumahnya.

“Alhamdulillah kami kemarin mendapatkan bantuan dari Dinas Sosial, bantuan untuk berjualan senilai lebih kurang Rp 5 juta, tapi bukan dalam bentuk uang namun dalam bentuk barang, dengan kejadian ini saya ikhlas dan tidak akan menuntut siapa pun,” kata Marta.

Dari kejadian ini sendiri korban Marta Saputra, hingga saat ini belum mendapatkan santunan ataupun bantuan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan.