MATTANEWS.CO, SIDOARJO – Sebanyak 600 personel gabungan menertibkan dan membongkar 67 bangunan liar (bangli) di sepanjang jalur Frontage Road, mulai Kecamatan Waru, Gedangan hingga Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Rabu (21/10/2026). Penertiban dilakukan untuk mengurangi kemacetan, menjaga keselamatan pengguna jalan, serta mengembalikan fungsi jalan agar dapat dimanfaatkan secara optimal.
Operasi penertiban yang digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo tersebut melibatkan unsur TNI, Polresta Sidoarjo, PT KAI, PLN, Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Sidoarjo. Dua unit ekskavator juga dikerahkan untuk mempercepat proses pembongkaran bangunan.
Kepala Satpol PP Sidoarjo, Yany Setyawan, mengatakan keberadaan bangunan liar dan parkir di bahu jalan selama ini mengganggu kelancaran lalu lintas. Kondisi tersebut bahkan berpotensi membahayakan pengguna jalan karena memicu kemacetan dan mendorong pengendara melawan arus.
“Tujuan penertiban ini agar frontage road yang sudah dibangun Pemkab Sidoarjo bisa dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat untuk mengurai kemacetan. Keberadaan bangli dan parkir liar di badan jalan sangat mengganggu kelancaran serta memicu kecelakaan. Banyak pengendara yang melawan arus,” ujar Yany.
Ia menjelaskan, penertiban telah melalui tahapan sesuai prosedur operasional standar (SOP), mulai dari pemberitahuan agar pemilik membongkar bangunan secara mandiri hingga penerbitan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga.
Setelah pembongkaran, Pemkab Sidoarjo berencana melakukan penataan kawasan dan penghijauan untuk memperbaiki estetika kota. Sementara itu, pengangkutan material sisa pembongkaran akan dilanjutkan oleh dinas terkait pada hari berikutnya.
Pembongkaran Tanpa Negosiasi
Asisten Pemerintahan dan Pembangunan Setda Sidoarjo, Ainun Amalia, menegaskan bahwa penertiban tersebut merupakan tahap akhir dari rangkaian upaya penertiban bangunan liar, sekaligus kelanjutan operasi sebelumnya di kawasan Waru.
“Hari ini sudah tidak ada lagi tawar-menawar atau negosiasi. Ini adalah finalisasi eksekusi. Tahapan sosialisasi dan surat peringatan sudah selesai. Sudah ada opsi membongkar sendiri atau dibongkar petugas,” tegas Ainun.
Menurutnya, petugas memprioritaskan pembongkaran seluruh struktur bangunan yang menjadi sasaran penertiban. Selanjutnya, pembersihan dan pengangkutan puing-puing dilakukan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Ainun juga menjelaskan bahwa penertiban tidak menyasar lahan milik warga yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atau bukti kepemilikan resmi. Namun, kepemilikan lahan tidak menjadi alasan untuk menggunakan area depan lahan sebagai tempat berjualan apabila aktivitas usaha dan parkirnya mengganggu badan jalan.
“Kami ingatkan, untuk lahan SHM tidak diperbolehkan dipakai berjualan karena aktivitas dagang dan parkirnya memakan hingga separuh jalan frontage. Jika tetap ada yang nekat, petugas Satpol PP dan keamanan akan menegur dan menindak tegas demi keadilan bersama,” tambahnya.
DPRD Sidoarjo Dukung Penertiban
Penertiban bangunan liar tersebut mendapat dukungan dari DPRD Kabupaten Sidoarjo. Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, Warih Andono, menilai langkah Pemkab diperlukan untuk menciptakan kawasan jalan yang lebih tertib dan mengutamakan kepentingan masyarakat luas.
“Kami DPRD Kabupaten Sidoarjo mendukung penuh penertiban ini demi Sidoarjo yang lebih baik dan tertata. Jika ada masyarakat yang mengadu atau meminta perlindungan terkait bangli ini, kami DPRD tidak akan menerima pengaduan tersebut,”ujar Warih.
Meski mendukung langkah pemerintah daerah, Warih mengingatkan personel pengamanan dan petugas di lapangan agar tetap mengedepankan pendekatan humanis dan terukur selama pelaksanaan penertiban.
Dengan pembongkaran tersebut, Pemkab Sidoarjo berharap jalur Frontage Road dapat berfungsi lebih optimal, terbebas dari hambatan aktivitas perdagangan dan parkir liar, serta memberikan kenyamanan dan keamanan bagi pengguna jalan.














