Example 728x250 Example 728x250
NUSANTARA

Tidak Dilibatkan Proses Pembayaran Proyek 2019, DPRK Aceh Tamiang Lepas Tangan

×

Tidak Dilibatkan Proses Pembayaran Proyek 2019, DPRK Aceh Tamiang Lepas Tangan

Sebarkan artikel ini

Reporter : Burhanuddin

ACEHTAMIANG, Mattanews.co- Sekretaris Fraksi Amanat Persatuan dan Keadilan (DPRK) Aceh Tamiang, Desi Amelia menyatakan lepas tangan terkait persoalan proses gagal bayar pada tahun 2019 pada dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Aceh Tamiang.

“Pada proses pembayaran itu, DPRK tidak dilibatkan, sehingga apabila dibelakang hari timbul masalah dengan pihak penegak hukum maka pihak DPRK tidak ada sangkut paut dan tidak dapat diproses secara hukum,”ucanya tegas

Hal itu terungkap saat sidang paripurna DPRK Aceh Tamiang terhadap Pendapat Akhir Fraksi Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Perubahan APBK Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2020. Sekaligus Pengambilan Keputusan dan Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Kepala Daerah Dan DPRK Aceh Tamiang di Ruang Sidang Utama Kantor setempat, Selasa (08/09/2020) malam.

Dalam hal itu terkait Pemerintah Daerah kepada pihak ketiga proses gagal bayar pada tahun 2019 pada dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dengan dana Rp 13. 383.250.951 dibayarkan pada tahun 2020. Namun tanpa melibatkan DPRK Aceh Tamiang.

Lantaran proses dilakukan pemerintah melalui Perbup nomor 05 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan bupati Aceh Tamiang nomor 30 tahun 2019 tentang penjabaran APBD Aceh Tamiang anggaran tahun 2020.

Dalam rapat sidang paripurna DPRK Aceh Tamiang padangan juga diutarakan oleh fraksi lainnya. Fraksi Gerindra, Salbiah mengatakan, Bupatinya Aceh Tamiang harus mengkaji ulang terkait pembayaran anggaran Rp 13 miliar tahun 2019 namun dibayar pada anggaran tahun 2020 tersebut. Menurutnya apakah itu sudah sesuai dengan Undang-undang No,17 tahun 2003 tentang keuangan daerah.

“Kita juga meminta Bupati segera melaksanakan kegiatan kegiatan terutama yang dapat membantu perekonomian rakyat di anggaran perubahan yang telah di setujui bersama,”terangnya.

Sementara itu disisi lain, hal itu pun turut tercium dari sisi hukum. Bahkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tamiang, Agung Ardyanto mengatakan, juga telah mendapatkan laporan dan temuan dari rapat paripurna tersebut. Pihaknya sendiri tengah menindak lanjuti lebih dalam dari proyek gagal bayar yang menggunakan uang Negara sebesar Rp 13 Milar tersebut.

“Saya sudah perintahkan kasintel untuk membuat laporan informasi khusus yang dari laporan itu. Apakah dapat ditindaklanjuti dengan kegiatan inteligen penengakan hukum berupa penyelidikan. Apabila ada masyarakat yang mau melaporkan hal itu datang saja ke Kajari,” ucapnya kepada awak media dan LSM saat keluar dari sidang paripurna DPRK

Editor : Lintang