Tidak Kooperatif, Pimpinan Divisi Kredit Bank Sumsel Babel Terancam Dijemput Paksa

“Tentunya penyidik akan menjemput paksa, jika tersangka tidak kooperatif atau yang bersangkutan masih tidak dapat menghadiri saat dipanggil ulang, apalagi tanpa keterangan,” bebernya.

Radyan menambahkan, semoga saja AH kooperatif.

“Dengan demikian, akan mempermudah penyidik melakukan pemeriksaan,” tukasnya.

Kejadian bermula saat Komisaris PT Gatramas Internusa, Augustinus Judianto bersama Direktur PT Gatramas Internusa Hery Gunawan (telah meninggal dunia) mendapatkan Kredit Modal Kerja (KMK) dari Bank Sumsel Babel, dengan agunan mesin bor untuk tambang minyak jenis Top Drive Brand Tesco USA Type 500 HC750 Hidraulic Top Drive Sistem, serta dua bidang tanah. Dalam perjalanan, ternyata nilai agunan tersebut diduga di mark up, sehingga menyebabkan merugikan negara senilai Rp 13 miliar lebih.

Bagikan :

Pos terkait