BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Tidak Memberikan Efek Jera, 6 Terdakwa Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit oleh BRI ke PT BSS dan PT SAL Divonis 1 Tahun 8 Bulan

×

Tidak Memberikan Efek Jera, 6 Terdakwa Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit oleh BRI ke PT BSS dan PT SAL Divonis 1 Tahun 8 Bulan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Jadi surganya para koruptor dan Indonesia menjadi negara terkorup berada diperingkat 74 dari 182 negara didunia dengan skor 34 berdasarkan Survei Indeks Persepsi Korupsi (CPI) tahun 2025, menjadi Negara terpadat nomor empat didunia dengan jumlah penduduk mencapai 287,8 juta jiwa, praktek korupsi mengakar disetiap lini, baik pemerintahan dari atas hingga bawah, APH, Korporat hingga masyarakat berlomba memperkaya diri sendiri, kelompok hingga golongan.

Dengan menjamurnya praktek korupsi di Indonesia, tidak diiringi dengan hukuman berat yang mampu membuat para koruptor jera untuk melakukan praktek haram tersebut.

Seperti yang terpantau dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) kepada PT BSS dan PT SAL yang bergerak dalam bidang kelapa sawit, yang menjerat 6 orang terdakwa dari pihak BRI dan dari pihak Swasta, yang diperkirakan merugikan. keuangan negara sebesar Rp 1,4 Triliun, dengan alasan kerugian negara telah dipulihkan, keenam terdakwa divonis tidak sampai dua tahun kurungan, Kamis (30/7/2026).

Adapun keenam terdakwa tersebut adalah, terdakwa Wilson (WS) selaku Direktur PT BSS, Mangantar (MS) selaku Komisaris PT BSS tahun 2016-2022 dan empat terdakwa merupakan pegawai Bank BRI Pusat diantaranya, Duta OKI Wicaksono selaku Junior Analis Kredit Grup Analisa Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat tahun 2013, Ekwan Darmawan (Account Officer/Relationship Manager Divisi Agribisnis tahun 2010–2012), Maria Lysa Yunita (Junior Analis Kredit tahun 2013), serta Rif’ani Arzaq (Relationship Manager Divisi Agribisnis tahun 2011–2019).

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh Fauzi Isra SH MH tersebut, majelis hakim menyatakan, bahwa perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Wilson dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan, denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan,” urai hakim ketua.

Karena terdakwa Wilson telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1,4 triliun, maka terdakwa tidak dikenakan pidana tambahan untuk membayar Uang Pengganti (UP) karena kerugian negara telah dipulihkan, sehingga dinyatakan kerugian negara Nihil (Nol).

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mangantar Siagian dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan,” urai hakim.

Selain itu majelis hakim juga, menjatuhkan pidana penjara kepada empat terdakwa dari BRI yaitu terdakwa Duta OKI Wicaksono, Ekwan Darmawan, Rif’ani Arzaq dan terdakwa Maria Lysa Yunita dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan.

Usai mendengarkan amar putusan dari majelis hakim, para terdakwa melalui Advokadnya kompak menyatakan sikap pikir-pikir dengan amar putusan tersebut.

Dalam sidang sebelumnya, JPU Kejati Sumsel menuntut terdakwa Wilson dan terdakwa Mangantar, dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan.

Sementara itu untuk empat terdakwa dari management BRI yang memberikan fasilitas kredit, yaitu terdakwa Duta OKI Wicaksono, Ekwan Darmawan, Rifani Arzaq dan Maria Lysa Yunita, dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp 500 juta subsidair 140 hari kurungan,

Dengan dibacakannya amar putusan, tentu perkara ini berakhir bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, namun yang menjadi perhatian saat proses penetapan tersangka oleh Kejati Sumsel terhadap terdakwa Wilson, terjadi insiden penghalangan tugas jurnalistik oleh orang-orang dar tersangka Wilson.

Atas Insiden tersebut, orang-orang yang diduga menghalangi tugas jurnalistik dengan menghalangi awak media yang bertugas untuk mengabadikan gambar tersangka, melalui Arimansa akhirnya menggugat 25 media ke Pengadilan Negeri PN Palembang, dengan tunduhan melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), tanpa adanya klarifikasi, hak jawab dan tanpa adanya kejian dari Dewan Pers yang. menyatakan bahwa produk yang ditulis oleh wartawan bukan produk Jurnalistik.

Perkara gugatan terhadap 25 media yang terjadi di Palembang, hingga saat ini belum usai dan belum memiliki kepastian hukum.