Reporter : Anjas
TEBING TINGGI,Mattanews.co- Penindakan terhadap antisipasi penyebaran Covid-19 di Kota Tebing Tinggi sangat efektif. Pasalnya apabila tidak menggunakan masker di sanksi penahanan KTP 14 hari atau membayar denda administrasi sebesar Rp 50 ribu.
Hal itu diatur dalam Peraturan Walikota (Perwal) No 44 Tahun 2020 tentang wajib memakai masker oleh Pemerintah Kota Tebing Tinggi. Sebelum penerapan sosialisasi mulai dilakukan Jumat,(28/8/2020)
Camat Bajenis Dira Astama Trisna mengatakan, pihaknya tengah melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Disebutkannya Pewali akan mulai diberlakukan pada tanggal 19 September 2020.
“Sanksi administrasi yang akan diterapkan berupa penahanan KTP selama 14 hari atau denda sebesar Rp 50 ribu. Sebelum ini diterapkan kita lakukan sosialisasi hari ini,”katanya
Dilanjutkan sosialisasi Perwali dilakukannya dalam bentuk Pembagi 1000 masker yang dilakukan bersama Polsek Rambutan dan Polsek Padang Hulu dilaksanakan di Pasar Sakti. Kegiatan pun dipadukan dengan olahraga bersepeda.
Ditegaskanpenerapan itu merupakan bentuk tindakan tegas pemerintah upaya benar benar serius dalam memutuskan rantai penyebaran Covid-19 di Kota Tebing Tinggi.
“Selain membagikan 1000 masker, kegiatan ini dilaksanakan bertujuan untuk mengajak masyarakat agar wajib memakai masker saat keluar rumah. Terapkan protokol kesehatan dengan jaga jarak serta menghindari keramaian dan mencuci tangan,”pungkasnya
Terpisah, Kapolsek Padang Hulu Iptu Bringin Jaya dan Kapolsek Rambutan AKP Hotman Samosir dilokasi yang sama mengimbau agar masyarakat benar benar tunduk kepada aturan Perwali. Tentunya apabila setelah diterapkan masih saja ada masyarakat tidak menggunakan masker akan dieksekusi sesuai sanksi yang berlaku.
“Kita hari ini sosialisasi Perwali dengan membagikan masker. Tentunya setelah peraturan di terapkan harus dipatuhi,”tegas keduanya kepada Mattanews.co saat dibincangi di lokasi kegiatan
Editor : Lintang














