BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Tidak Terbukti Lakukan Korupsi Hakim Vonis Bebas 5 Terdakwa Akuisisi PT.SBS oleh PT.BA

×

Tidak Terbukti Lakukan Korupsi Hakim Vonis Bebas 5 Terdakwa Akuisisi PT.SBS oleh PT.BA

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Majelis Hakim memvonis Bebas lima terdakwa Kasus dugaan korupsi pada proses akuisisi saham PT.Satria Bahana Sarana (PT.SBS) oleh PT.Bukit Asam Persero Tbk (PT.BA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (1/4/2024).

Dalam Amar putusan majelis hakim yang diketuai ol h Pitriadi SH MH, menyatakan bahwa kelima terdakwa yakni Nurtima Tobing, Milawarma, Anung Dri Prasetya, Saiful Islam dan Raden Tjhayono Imawan, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai dakwaan primer dan dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel.

“Mengadili untuk membebaskan kelima terdakwa yakni Nurtina Tobing, Milawarma, Anung Dri Prasetya, Saiful Islam dan Raden Tjhayono Imawan, oleh kerena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum, memerintahkan para terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan, memulihkan hak para terdakwa dalam kemampuan kedudukan harkat serta martabatnya dan menetapkan barang bukti sebagaimana dalam isi putusan,” tegas majelis hakim saat bacakan putusan.

Usai mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, JPU langsung menyatakan Kasasi terhadap putusan tersebut

Diketahui dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Menuntut, terdakwa Nurtima Tobing dan terdakwa Saiful Islam dengan pidana selama 18 tahun dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan

Kemudian untuk terdakwa Anung Dri Prasetya dituntut dengan pidana penjara selama 18 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 750 juta subsider 6 bulan, terdakwa Milawarma dan Raden Tjahyono Imawan dituntut dengan pidana penjara masing-masing selama 19 tahun serta denda Rp 750 juta subsider 6 bulan.

Untuk terdakwa Raden Tjahyono Imawan dijatuhi pidana tambahan untuk mengembalikan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp162 miliar dan untuk keempat terdakwa lainnya tidak kenakan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti.