MATTANEWS.CO, ACEH TAMIANG – Tidak terima difitnah atas tuduhan meminta uang Rp 25juta dari warga Desa Teluk Halban Kecamatan Bendahara berinisial (AM) untuk mendapatkan bantuan perahu boat penangkap ikan, Ketua Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Aceh Tamiang, Yogi (53) tempuh jalur hukum, Kamis (26/1/2023)
Menurut Yogi kepada awak media, saat konferensi pers mengatakan, saya dituding telah mengutip uang milik warga senilai Rp 25 Juta, untuk membuktikan kalau saya tidak melakukannya maka saya melaporkannya ke Polres.
“Tuduhan yang di lontarkan AM melalui somasi yang ditandatangani kuasa hukumnya, merupakan fitnah dan tidak mendasar,”ungkapnya saat didampingi 3 pengacara dari Kantor Hukum Asra, SH dan Fartner yang masing-masing bernama Asra, SH, Muhammad Yazid, SH dan Amiruddin, SH.
Surat somasi kuasa hukum AM, sambung Yogi, dititip di kantor sekretariat KTNA melalui staff kantor, pada 18 Januari 2023 bukan kepadanya secara langsung.
“Surat somasi itu ditandatangani pada 17 Januari 2023 siang, tapi malamnya langsung muncul pemberitaan terkait somasi yang diterbitkan salah satu media online,”sebutnya