Pemerkosa Anak Dibawah Umur Bergiliran Terancam 15 Tahun Penjara

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tujuh pelaku terduga pemerkosaan anak dibawah umur, terancam Pasal 81 dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah, didampingi Kanit PPA, Ipda Cici Maretri Sianipar, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (27/1/2023).

“Mereka sudah kita lakukan pemeriksaan, terkait peranannya masing-masing, ketika melakukan kekerasaan seksual tersebut. Meski demikian, mereka kita kenakan Pasal 81 dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya.

Penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang masih terus lengkapi berkas perkara yang dilaporkan WIY (50), atas dugaan pemerkosaan anak dibawah umur secara bergilir, dengan menyeret tujuh pelaku, saat berada di rumah kosong, Jalan Rawasari, Lorong Purnama, Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Palembang, Sumsel, Jumat (27/1/2023).

“Semua pelaku ada tujuh orang, lima diantaranya sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah, didampingi Kanit PPA, Ipda Cici Maretri Sianipar, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.

Para pelaku yang berhasil diamankan MD, PA, MR, MF, JB dan dua pelaku lainnya, RM (DPO) dan R (DPO) masih buron.

“Kita jemput mereka dari rumahnya masing-masing. Kini kami masih mengejar dua pelaku lainnya yang masih buron, berinisial RM dan R,” paparnya.

Ipda Cici Maretri Sianipar menambahkan, dikarenakan para pelaku masih dibawah umur, penempatannya pun dipisahkan.

“Para pelaku ini semua dibawah umur. Ada yang 12 dan ada yang 16 hingga 17 tahun.
Dua pelaku yang berusia 12 tahun kami tempatkan di LPKS, sementara tiga pelaku lainnya dititipkan di Rutan Anak. Sembari menunggu kelengkapan berkas, segera mungkin akan kami limpahkan ke kejaksaan,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya
Print Friendly, PDF & Email
Bagikan :

Pos terkait