MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sikapi pemberitaan yang dinilai memojokkan dan tidak mendasar, akhirnya F melalui kuasa hukumnya angkat bicara dan membantah semua tuduhan dugaan penipuan yang dilayangkan oleh pihak yang merasa dirugikan, Kamis (24/7/2025).
Dimana dalam pemberitaan yang beredar luas, F seorang ibu bhayangkari, dilaporkan ke Polda Sumsel atas tuduhan dugaan penipuan terhadap anggota Polisi yang hendak di PTDH dan calon Bintara, F sendiri dilaporkan oleh L dan A atas kasus dugaan penipuan dengan total nilai kerugian Rp 1,6 miliar, dengan membuat dua laporan berbeda diwakili tim kuasa hukumnya.
Melalui tim kuasa hukumnya yaitu Dedek dan Alex Noven saat menggelar Konferensi Pers di hadapan awak media mengatakan, bahwa kliennya tidak ada sama sekali niatan atau melakukan penipuan, bahkan kliennya F tidak pernah menjanjikan kepada L dan A dapat membatalkan PTDH maupun meloloskan calon bintara.
“Awalnya klien kami ibu F memasang status WA, bahwa anaknya lulus Akpol, mengetahui itu A bersama L datang ke rumah ibu F, dengan maksud menanyakan apakah beliau bisa membantu mereka,” urai kuasa hukum F.
Menurut Dedek, orang yang mengaku bisa meloloskan calon bintara dan membatalkan PTDH itu adalah M, pria yang mengaku bekerja di istana Presiden sebagai Staf Sipil serta seorang perempuan denganinisial D (istri M).
“M ini mengaku bekerja di Istana Negara, di Lingkungan Kepresidenan-lah, jika dikatakan F kenal dengan M, memang kenal secara bisnis dengan klien kami,” urainya.
Dedek juga menjelaskan, saat L dan A ke rumah kliennya lalu video call M, disitu M meyakinkan kedua pelapor agar percaya bahwa bisa membatalkan PTDH dan lulus calon Bintara.
“Klien kami yaitu ibu F tidak pernah menjanjikan bisa membatalkan PTDH, justru kedua pelapor ini saat video call mendengar iming-iming dari si M, bahwa si M bisa makanya mereka percaya, dan pada saat video call itu juga, M menyarankan agar uang tersebut ditransfer ke rekening ibu F,” jelasnya.
Dari komunikasi tersebutlah, L dan A bernego dengan M soal harga yang ditawarkan untuk memuluskan tujuannya, sementara itu kliennya hanya menyaksikan.
“Dari ibu sudah bilang tidak bisa karena bukan kewenangannya. Tapi L dan A ini tetap mau minta tolong, makanya dihubungkan dengan M, soal harga itu dari L dan A sendiri yang menentukan setelah bernego dengan M,” ungkapnya.
Bahkan kliennya sudah mengembalikan sebagian uang kepada L dan A, sebagai bentuk tanggung jawab, meskipun tidak membayar seluruhnya.
“Perlu diingat sudah pernah ada pengembalian Rp 250 juta oleh ibu F kepada L dan A. Untuk L Rp 50 juta sisanya Rp 200 juta dikasih ke A,” katanya.
Sampai saat ini, M dan D tidak bisa dihubungi bahkan pada 16 Juni 2025, pihaknya sudah melaporkan pasangan suami istri tersebut atas dugaan penipuan masuk tes Akpol, tes Bintara, mutasi, hingga pembatalan PTDH.
Terkait perkara tersebut, klien kami telah membuat laporan di Polda Metro Jaya yang dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Utara.
“Klien kami juga korban dari M dan D, sudah dibuat laporannya dari tanggal 16 Juni 2025, laporan kami berjalan dan berproses disana,” terangnya.














