MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Ketiga pelaku admin yang mempromosikan 17 situs judi online di sosial media ditangkap anggota Subdit V Tipidsiber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel. Kini, DR (23) dan MSA (19) warga OKU Selatan dan DAN (28) warga Setia Kawan, Perum Nova Residen, Kecamatan Sukarami Palembang masih menjalani pemeriksaan intensif penyidik, Jumat (14/07/2023).
“Berawal dari informasi masyarakat, petugas langsung melakukan patroli siber di media sosial (medsos). Alhasil, menemukan akun Facebook yang melakukan promosi dan penyebaran 17 situs judi online. Tak buang waktu, petugas menggerebek lokasi tersangka, di daerah Kecamatan Kalidoni Palembang, Rabu (12/7/2023) pukul 16.30 WIB,” papar Wadirreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira.
Wadirreskrimsus Polda Sumsel menjelaskan, tersangka menggunakan 17 akun dengan menyebarkan setidaknya 50 situs judi online per harinya.
“Para tersangka ini bermacam-macam mendapatkan pendapatan. Tapi untuk para tersangka, per bulan bisa mendapatkan Rp2 juta hingga Rp7 juta,” ungkapnya.