BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Tiga Oknum Polres Muba Dilaporkan ke Propam

×

Tiga Oknum Polres Muba Dilaporkan ke Propam

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Belum tuntas perkara penganiayaan pacar RRM, kini kembali institusi Polri menjadi sorotan publik. Kali ini oknum Polres Musi Banyuasin (Muba), mendalangi penipuan yang menimpa IRT (Ibu Rumah Tangga), Risa Siti Nurhaliza (31) warga Jalan Otista Gang H Affandi, Kelurahan Naggeleng, Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, Jawa Barat, Senin (21/4/2025).

Dihadapan petugas Propam Polres Muba, korban yang didampingi penasehat hukumnya, Zulfatah, Ruli Ariansyah dan Marta Dinata, menjelaskan kliennya diduga telah ditipu tiga oknum polisi, HR, IK dan RK, bertugas di Polres Musi Banyuasin (Muba), Selasa (15/4/2025) pukul 11.30 WIB.

“Awalnya klien kami bertengkar dengan calon suaminya, Alpajri di rumah yang terletak di Jalan Letnan Hj NUR Kampung IV, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba, Sumsel. Kemudian klien kami pergi dari rumah menuju Indomaret, Jalan Setma Basri Kecamatan Sekayu, Muba,” jelas Zulfatah kepada wartawan.

Sesampainya di Indomaret, lanjut Zulfatah, kliennya menerima kontak dari anggota Bhabinkamtibmas Polsek Citimiang Sukabumi, berinisail SG.

“Dalam komunikasi tersebut, klien kami disuruh menunggu kontak dari HR, untuk mendapatkan pertolongan. Selang beberapa jam, HR menyuruh klien kami masuk ke dalam mobil Yaris berwarna silver, yang didalamnya telah menunggu sang pemilik mobil, yaitu IK dan seorang wanita yang tidak dikenal,” bebernya.

Kemudian, lanjut Zulfatah, kliennya dibawa ke Penginapan Doa Ibu, Jalan Lingkar Randik Sekayu.

“HR sempat menawarkan kepada klien kami, kamu mau kerja ditempat hiburan, bisa bilyar atau tidak. Spontan, klien kami menolak dengan mengatakan bukan bidang usahanya, karena klien kami fasih dalam usaha kuliner dan online. Tak henti disitu, RK, menyuruh klien kami masuk ke dalam kamar dengan menyodorkan minuman Soju, serta menawarkan sabu dan pil ekstasi,” urainya.

Perlakuan yang tidak mengenakkan diterima klien kami ini, lanjut Zulfatah, sangatlah menghina dan merusak citra dan nama baik institusi Polri.

“Harapan kami, semoga laporan kami ke Propam Polres Muba dapat segera ditindaklanjuti. Oknum tersebut pun dapat menerima hukuman,” tukasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian, khususnya Polres Muba, terkait laporan korban yang tertuang dalam bukti laporan No : 01/IV/2025/Propam Res Muba, di terima langsung Bripka Andi Saputra.