BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Tiga Orang Terduga Pelaku Sabu, Diamankan Polres Labuhanbatu, Dari Aduan Masyarakat

×

Tiga Orang Terduga Pelaku Sabu, Diamankan Polres Labuhanbatu, Dari Aduan Masyarakat

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, LABUHANBATU – Menghimpun informasi dari Media Sosial tentang adanya bandar Narkoba, Personil Polres Labuhanbatu langsung bergerak cepat merespon pengaduan masyarakat mengenai maraknya peredaran Narkotika jenis sabu di Wilayah Kampung Masjid, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara tersebut.

Hal tersebut dikatakan Kapolres Labuhanbatu AKBP James H.Hutajulu,S.I.K, S.H.,M.H., M.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi,S.H. kepada awak media Rabu(29/03/2023)

“Sebanyak 3 (tiga) orang pelaku berhasil diamankan, MA Alias M,42 Tahun,M.AS Alias Ali, 45 Tahun, dan RST Alias Rudi,48 Tahun,” Kata Roberto.

Dimana ke 3 (tiga) orang pelaku tersebut ialah seorang warga Kecamatan Kualuh Hilir, MA Alias M warga Linkungan Pekan, kelurahan Kampung Mesjid, M.AS Als ALI, warga Lingkungan ujung tanjung, Kelurahan Kampung Mesjid, serta RST Alias RUDI, Warga Lingkungan Pekan, Kelurahan Kampung Mesjid, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Lanjut, dijelaskan Roberto penangkapan pelaku tersebut bermula Sekira pukul 19.45 wib Personil Sat Narkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua ) orang laki laki dewasa inisial MA Alias M dan M.AS Als ALI berikut ditemukan barang bukti berupa, 6 (enam) bungkus plastik klip yanb diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 0.64 (nol koma enam empat) gram netto, 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan plastik klip kosong, 3 (tiga) bungkus plastik klip kecil kosong, 1 (satu) buah handphone merek Realme warna silver, dan uang tunai senilai Rp. 210.000.- (dua ratus sepuluh ribu rupiah).

Lanjut, berdasarkan pengakuan MA Alias M bahwa Narkotika jenis sabu tersebut sebelumnya diperolehnya dari orang bernama panggilan RST Alias RUDI untuk diperjualkannya, yang mana MA Alias M adalah anggota kerja RST Alias RUDI dalam hal memperjualkan Narkotika jenis sabu dilokasi tersebut. Kemudian dilakukan pengembangan dan pengejaran terhadap orang bernama panggilan RST Alias RUDI.

Sekira pukul 20.00 Wib di Jalan Ahmad yani Lingkungan Pekan Kelurahan Kampung Mesjid, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara, tepatnya dirumah RST Alias RUDI berhasil di amankan berikut barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1.54 gram netto, 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisikan narkotika jenis sabu seberat 7.99 gram netto, 1 (satu) bungkus plastik tembus pandang besar berisi Narkotika jenis sabu seberat 28.9 gran netto, 1 (satu) buah plastik klip besar kosong, 3 (tiga) buah plastik klip sedang kosong, 1 (satu) buah dompet mas warna ping, 2 (dua) bungkus plastik klip besar berisikan plastik klip sedang kosong, 1 (satu) bungkus plastik klip besar berisikan plastik klip kosong, 1 (satu) buah plastik assoy warna biru, uang tunai senilai Rp. 2.000.000,- ( dua juta rupiah), 1 (satu) buah dompet merek Levis warna coklat tua, 1 (satu) unit handphone merek VIVO warna hitam – ungu, 1 (satu) unit handphone merek Xiaomi warna hitam – biru, dan 1 (satu) buah handphone merek Nokia warna hitam.

Setelah di Pertemukan antara RST Alias RUDI dengan MA Alias M yang mana mereka saling membenarkan bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan pada saat melakukan penangkapan terhadap MA Alias M sebelumnya diberikan oleh RST Alias RUDI. Dan dalam hal ini RST Alias RUDI adalah bos ataupun orang yang memberikan Narkotika jenis sabu kepada MA Alias M untuk diperjualkannya.

Selanjutnya Team membawa terduga pelaku MA Alias M dan M.AS Als ALI serta RST Alias RUDI seluruh barang bukti ke kantor Sat Res narkoba polres labuhanbatu.

Terhadap kedua pelaku MA Alias M dan M.AS Als ALI melanggar pasal tindak pidana Narkotika Jenis Sabu, Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) , dan RST Alias RUDI sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(Nuh Nasution)