MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Mengaku hanya mendapat upah Rp 1 juta, jika sukses mengantarkan barang pesanan, tiga pemain narkoba jenis sabu dan Pil Ekstasi berhasil diamankan Satresnarkoba Polrestabes Palembang. Febriansyah (43) warga Jalan KH Umar, Kelurahan 9 – 10 Ulu, Kelurahan Jakabaring, Andi Saputra (33) warga Desa Sujamakmur Kelurahan Kurungan Nyawa, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKUT, Sumsel dan Heri Yanto (41) warga Desa Sukaraja Tuha, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKUT, Sumsel terpaksa mendekam dibalik jeruji besi sel tahanan Polrestabes Palembang, atas kepemilikan narkotika jenis sabu sebanyak 1 kilogram dan 1395 butir pil ekstasi, Selasa (19/9/2023).
“Pengakuan ketiga tersangka ini hanya sebagai kurir dan mendapat upah sebesar Rp 1 juta, jika barang pesanan sampai ketujuan,” Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, didampingi Kasatres Narkoba, AKBP Mario Ivanry, saat press release.
Kapolrestabes Palembang menjelaskan, awalnya penangkapan berlangsung dari informasi masyarakat, yang langsung dikembangkan petugas.
“Dari tangan tersangka Febriansyah (43), petugas menyita satu bungkusan bertuliskan gold merek ‘liang ran tea’ yang ternyata berupa 1 kg sabu, pada Sabtu (2/9/2023) pukul 17.45 WIB. Menurut pengakuannya, dia bekerja atas perintah AG (DPO), dengan upah Rp 1 juta per satu kali antar pesanan,” ujar bapak berpangkat melati tiga itu.
Kapolrestabes Palembang kembali menjelaskan, sebelumnya juga Satresnarkoba Polrestabes Palembang, berhasil meringkus Andi Saputra (33) dan Heri Yanto (41) saat berada di rumah Penginapan Dempo Jakabaring, Gues House, Komplek Perumahan Atlet, Jalan Bp Peliung I, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Senin (14/8/2023). Dengan barang bukti 1395 butir pil ekstasi, warna kuning logo minion, keduanya dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kini kita masih kembangkan keterangan masing-masing tersangka. Mengingat barang bukti yang kita suta cukup banyak, maka kita pun akan perketat dan perbanyak patroli,” ungkapnya.
Kepada petugas, tersangka Febriansyah mengaku dirinya mendapatkan paketan sabu dari AG (DPO).
“Janjinya, kalau paketan ini sampai ke pemesan, saya diberi upah Rp 1 juta,” urainya.
Beda lagi pengakuan tersangka Andi Saputra. Menurut Andi, dirinya dititipkan butiran pil ekstasi dari OKUT.
“Kami diupah masing-masing Rp 1 juta. Lumayanlah pak, uangnya untuk makan sehari-hari, karena sekarang kami tidak ada kerjaan,” pungkasnya.