MATTANEWS.CO, OGAN ILIR – Setelah tiga tahun menjadi buronan, Robet (19), pelaku pengeroyokan terhadap seorang warga di Pemulutan diringkus Tim Crocodile Polsek Pemulutan, Ogan Ilir (OI), Jumat (12/11/2021).
Kapolsek Pemulutan, IPTU Iklil Alanuari mengatakan, Robet ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan hingga mengakibatkan korbannya luka-luka.
“Tersangka menganiaya korban Permana Alfaradzhy (21), di Desa Aurstanding, Kecamatan Pemulutan, 25 Desember 2018 hampir tiga tahun lalu,” katanya.
Kronologis kejadian, sambung Iklil, ketika itu korban sedang marah-marah kepada seseorang. Tiba-tiba datang tersangka dan meremas wajah korban dari belakang. Lalu, terjadilah pertikaian antara tersangka dan korban.
“Namun diredam oleh warga sekitar, emosi tersangka berlanjut dan kembali menemui korban di sebuah jembatan di Desa Aurstanding. Lalu tersangka dua kali membacok korban menggunakan parang, mengakibatkan luka di kepala dan tangan kiri,” terangnya.
Diungkapkan kapolsek, polisi terus mengejar tersangka hingga berhasil diamankan tanpa perlawanan di Desa Ulak Kembahang, Kecamatan Pemulutan Barat.
“Tersangka mengakui perbuatannya sudah menganiaya korban tiga tahun lalu, dan langsung digelandang ke Mapolsek Pemulutan agar bertanggungjawab atas perbuatannya,” pungkas kapolsek. (*)