BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Tim Advokad Eddy Hermanto Sampaikan Pledoi Meminta Dibebaskan dari Segala Dakwaan Primer maupun Subsider

×

Tim Advokad Eddy Hermanto Sampaikan Pledoi Meminta Dibebaskan dari Segala Dakwaan Primer maupun Subsider

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang dengan terdakwa Eddy Hermanto, kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan (Pleidoi) dari tim penasehat hukum terdakwa, Rabu (10/6/2026).

Dihadapan menjelis hakim yang diketuai oleh Fauzi Isra SH MH, tim penasehat hukum terdakwa Eddy Hermanto sampaikan Pledoi, untuk meminta, membebaskan Eddy Hermanto dari seluruh dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.

Menurut Aan Rizalni Kurniawan, SH, MH selaku Advokad Terdakwa Eddy Hermanto, dalam Pledoinya menyampaikan, bahwa pihaknya memohon agar majelis hakim dalam putusannya, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer maupun subsidair penuntut umum.

“Salah satu point pledoi kami adalah, meminta kepada majelis hakim untuk menyatakan terdakwa Eddy Hermanto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer maupun subsidair, membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, kemampuan serta harkat dan martabatnya, serta memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan,” ujar Aan.

Aan juga menjelaskan, pihaknya juga menyampaikan, apabila majelis hakim memiliki pendapat lain, tim penasehat hukum, memohon agar terdakwa dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya.

“Namun, apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon agar dapat menjatuhkan hukuman seringan-ringannya,” pintanya.

Menurut Aan, dari sudut pandang hukum, seharusnya kliennya tidak diajukan dalam perkara tindak pidana korupsi. Dirinya menilai persoalan yang terjadi lebih mengarah pada persoalan administrasi pemerintahan dibandingkan tindak pidana korupsi.

“Menurut kami perkara ini lebih pada persoalan administrasi atau abuse of power, karena semua kewenangan Pak Eddy telah berakhir setelah masa jabatannya selesai. Beliau juga sudah pensiun per 1 Oktober 2015, sehingga kewenangan untuk menandatangani berbagai dokumen setelah itu bukan lagi berada pada kliennya,” ungkapnya.

Aan juga menyoroti, fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, termasuk terkait status Pasar Cinde sebagai cagar budaya yang menurutnya baru ditetapkan setelah proyek revitalisasi berjalan.

Aan menegaskan, bahwa berbagai persoalan yang muncul dalam proyek tersebut, tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada kliennya karena terdapat banyak pihak dan kebijakan yang terlibat dalam proses tersebut.

Dalam kesempatan itu, Aan turut menyampaikan apresiasi kepada almarhum mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin atas berbagai pembangunan infrastruktur yang dinilai memberikan manfaat bagi masyarakat Sumsel.

“Kami mengapresiasi kinerja almarhum Alex Noerdin. Banyak hasil pemikiran beliau yang saat ini dapat dinikmati masyarakat, seperti LRT, rumah sakit, dan stadion yang menjadi kebanggaan masyarakat Sumsel,” ungkapnya.

Sebelumnya, dalam sidang tuntutan, JPU Kejati Sumsel menyatakan Eddy Hermanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa menuntut Eddy Hermanto dengan pidana penjara selama tiga tahun serta denda sebesar Rp250 juta subsidair 80 hari kurungan.

Setelah mendengarkan nota pembelaan dari tim kuasa hukum terdakwa, majelis hakim menutup persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pekan depan dengan agenda pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum.