Penggerebekan dilakukan tim gabungan, setelah menerima informasi baru yang mengindikasikan bahwa pelaku penyelundupan berada di wilayah Kecamatan Puring Kencana.
Dengan sigap, tim langsung menempati posisi di ruas jalan Lintas Nanga Kantuk-Langau, Desa Kumang Jaya, Kecamatan Empanang, untuk melakukan penyergapan.
Sekitar pukul 08.10 WIB, sebuah motor Honda Supra yang dikendarai oleh tersangka berinisial Syarif berhasil dihentikan oleh petugas.
Alhasil saat digeledah, ditemukan dua karung berisi puluhan bungkus plastik besar yang dilabeli “refined Chinese tea” dan “Daguanyin dan setelah diperiksa, paket tersebut berisi kristal putih yang diduga kuat adalah sabu-sabu.
Selain Syarif, polisi juga menangkap seorang pelaku lain, Hendrikus Budaya. Dari keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa 35 bungkus sabu, dua sepeda motor, dua ponsel dan uang tunai sebesar Rp 8 juta.
Adapun Identitas tersangka dan barang bukti, yaitu Hendrikus Budaya (35) warga Dusun Kedang, Desa Merakai Panjang, Kecamatan Puring Kencana.