Sementara pelaku lainnya, Syarif (38) warga Dusun Sejajah, Desa Bange, Kecamatan Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang.
Dari pengungkapan ini polisi menyita Barang Bukti berupa 35 bungkus sabu dalam kemasan teh China Daguanyin.
Polisi juga menyita uang tunai Rp 8 juta, sepeda motor Honda Verza dan Honda Supra tanpa pelat nomor dan dua unit ponsel merek Vivo dan Oppo.
Sementara itu, Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan menyampaikan, keberhasilan pengungkapan ini tak lepas dari sinergi antara masyarakat dan pihak kepolisian yang terus berkomitmen memerangi narkoba.
Kedua tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Polres Kapuas Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres berharap, melalui kasus ini di harapkan menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan narkoba, terutama yang memanfaatkan jalur tikus di wilayah perbatasan untuk mengedarkan barang terlarang.
“Kita akan terus menggencarkan upaya pencegahan, sehingga daerah kita tidak disusupi oleh narkoba yang menjadi ancaman serius negara kita,” pungkas Kapolres.