Reporter : Alvine
KOTA BANJAR, Mattanews.co – Sebagai upaya menekan angka kasus penyebaran Covid-19 di Kota Banjar, petugas gabungan yang terdiri dari Polres Banjar, Subdenpom II/2-4 Banjar, Kodim 0613/Ciamis, Yonif Raider 323/BP, Sat Pol PP, Dishub, dan BPBD Kota Banjar kembali menggelar operasi yustisi penegakan Inpres No 06 tahun 2020 terkait penerapan protokol kesehatan pada Jumat (18/12/2020).
Dalam kegaitan tersebut, Kapolres Banjar ABKP Melda Yanny, S.I.K.,M.H. turut dalam kegiatan operasi yustisi tersebut. Sejumlah warga pun terjaring operasi yustisi tersebut dan kepada para pelanggar diterapkan sanksi ringan, berupa sanksi teguran tertulis, sanksi sosial, dan sanksi fisik terukur.
Setelah kegiatan tersebut Kapolres Banjar menyampaikan dirinya bersama personil gabungan terus melaksanakan penegekaan disiplin penerapan protokol kesehatan di wilayah hukum Polres Banjar.
“Mengingat kasus Covid-19 di Kota Banjar masih cukup tinggi, berbagai upaya untuk menekan penyebaran Covid-19, personil gabungan terus melaksankan operasi yustisi dan woro-woro imbauan protokol kesehatan,” ungkapnya. Kapolres Banjar beserta Personil pun membagikan masker kepada para pengguna jalan dan pejalan kaki.
Editor : Chitet














