Mulai Hari Ini, Keluar Masuk Jakarta Wajib Sertakan Rapid Test Antigen

Reporter : Poppy Setiawan

JAKARTA, Mattanews.co– Jelang libur panjang Natal 2020 dan tahun baru 2021, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan masyarakat yang masuk dan keluar menyertakan hasil rapid test antigen.

Aturan itu baru mulai berlaku selama 3 minggu yaitu pada Jumat (18/12/2020) hingga Jumat (8/1/2021) atau selama masa mudik Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, penerapan aturan wajib hasil rapid test antigen tersebut mulai berlaku pada 18 Desember 2020.

Menurut Syafrin, penyertaan hasil rapid tes antigen itu sudah menjadi kebijakan nasional. Peraturan baru itu berlaku untuk warga yang menggunakan transportasi umum baik darat, laut, maupun udara. Namun, tidak berlaku bagi warga yang menggunakan kendaraan pribadi.

Menurut Syafrin, aturan tersebut akan berlaku hingga 8 Januari 2021 dan menjadi regulasi wajib bagi calon penumpang di semua angkutan umum, baik udara, laut, atau pun darat layaknya bus antarkota antarprovinsi (AKAP).

Bagikan :

Pos terkait