Polsek Banjar Agung Bubarkan Acara Hajatan Pernikahan, Ini Penyebabnya

Reporter : Sandi

TULANG BAWANG Mattanews.co – Polsek Banjar Agung membubarkan acara hajatan pernikahan yang digelar warga masyarakat di Kampung Agung Dalam, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang. Acara yang mengusik kenyamanan inipun juga berlangsung hingga tengah malam, Jumat (18/12/2020).

“Benar, Semalam pada Kamis (17/12/2020) pukul 23.45 WIB, saya bersama dengan sembilan personel Polsek Banjar Agung membubarkan acara hajatan pernikahan dilokasi. Kita terpaksa bubarkan, karena menggunakan orgen tunggal musik remix, yang menggangu kenyaman masyarakat, apalagi di pandemi covid 19 seperti ini,” papar Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro melalui Kapolsek Banjar Agung AKP Devi Sujana.

Kapolsek menjelaskan, awalnya mendapat laporan dari Bhabinkamtibmas wilayah hukum tersebut.

“Saat memberikan imbauan, pihak penyelenggara hajatan bersifat kooperatif dan menyadiri kesalahannya, sehingga acara hajatan pernikahan ini langsung dibubarkan, karena pihak Kepolisian tidak pernah mengeluarkan surat izin keramaian,” jelas AKP Devi.

Bagikan :

Pos terkait