Tim Hukum Tina-Ado Optimis Gugatan Habsi-Irwan dalam Sengketa Pilkada Mamuju 2020 Ditolak di MK

tim kuasa hukum Tina - Ado telah mendaftarkan sebanyak 85 alat bukti di kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK)

MATTANEWS.CO, JAKARTA – Menjelang sidang pemeriksaan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan digelar tanggal 4 Februari 2021 hari ini dengan agenda pembacaan jawaban dari Termohon dan pembacaan keterangan sebagai Pihak Terkait.

Pada sidang hari ini tim kuasa hukum Tina – Ado telah mendaftarkan sebanyak 85 alat bukti di kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membantah dalil-dalil Pemohon.

“Sebagai pihak terkait kami sudah siapkan keterangan akan dibacakan pada sidang lanjutan dan tadi sudah kami didaftarkan 85 alat bukti untuk mematahkan dalil-dalil pemohon,” ujar Dedi Bendor, S.H, M.H Via WhatsApp Rabu dini hari (4/02/2021).

Dia mengatakan, Dengan alat bukti yang sudah diajukan dan telah terdaftar, tim hukum pasangan Tina-Ado sangat optimis permohonan Pemohon dalam hal ini pasangan Nomor urut 2 Habsi Wahib dan Irwan Satya Putra Pababari tidak dapat diterima. Atau setidak-tidaknya permohonan Pemohon akan ditolak.

“Dengan bukti yang kami ajukan sebanyak 85 alat bukti kami sangat optimis, permohonan Pemohon tidak dapat diterima atau nantinya pada putusan akhir permohonan Pemohon akan ditolak,” katanya.

Bagikan :

Pos terkait