MATTANEWS.CO, PEMATANGSIANTAR – Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menggelar rapat koordinasi dengan tema “Penyelenggaraan Forum Dialog Dalam Rangka Cegah Dini Terhadap Perkembangan Konflik di Daerah dan Pembatasan Isu Strategis Lainnyaā€¯. Rapat digelar di Convention Hall Siantar Hotel, Jalan WR Supratman Kota Pematangsiantar, Kamis (08/04/2021)
Walikota Pematangsiantar Dr H Hefriansyah SE MM diwakili Asisten II Zainal Siahaan SE MM membuka rapat tersebut. Hefriansyah dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Zainal mengatakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia telah menyampaikan surat Nomor 060/2172/Polpum, tanggal 30 Maret 2021 Perihal: Pelaksanaan Kewaspadaan Dini di Daerah yang Ditujukan kepada gubernur dan bupati/walikota di seluruh Indonesia.
Dikatakannya, berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dijelaskan kepala daerah mempunyai tugas memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat. Dalam rangka mendukung tugas kepala daerah tersebut, maka telah diterbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah.