Tim Kuasa Hukum H.Alim Angkat Bicara, Uang Negara Mana yang Dirugikan Perkara ini Prematur, Beliau Sakit Kami Akan Ajukan Pembantaran

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Penetapan dan penjemputan paksa H.Alim selaku Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB), yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Muba, terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan dokumen surat tanah di Jalan Tol Betung – Tempino Jambi seluas 34 hektare, oleh pihak Kejari Muba, tim kuasa hukum menilai terlalu dini dan perkara yang dituduhkan dinilai prematur.

Lisa Merida dan rekan selaku tim kuasa hukum Kemas H.Alim angkat bicara, terkait penjemputan paksa terhadap klien kami yang dilakukan oleh tim Kejaksaan menurut kami, perkara dugaan korupsi yang dituduhkan terlalu prematur, karena belum ada kerugian keuangan negara.

“Kami telah mengajukan permohonan penangguhan atau pengalihan tahanan atau setidak-tidaknya dilakukan pembantaran, mengingat keadaan beliau dalam keadaan sakit dan tidak mungkin akan sembuh seperti semula, dan umur beliau yang sudah lanjut yaitu 86 tahun lebih,” ungkap Lisa saat dihubungi, Senin (10/3/2025).

Lisa menjelaskan, kami bukan tidak siap karena ini baru panggilan yang pertama, kan masih ada panggilan kedua dan ketiga, selama ini kami kooperatif kok, mengingat saat ini pak Haji sedang sakit, kami tidak mengerti apa yang membuat pihak Kejaksaan seperti terburu-buru untuk melakukan penjemputan paksa terhadap klien kami.

“Kami tidak mengerti apa motivasi pihak Kejaksaan melakukan hal demikian, nyata-nyata klien kami sakit bukan kami buat-buat ditambah faktor usia yang sudah uzur (Tua), kami akan mengajukan Pembantaran (Penangguhan Masa Penahanan Bagi Tersangka atau Terdakwa yang Dirawat di Rumah Sakit di luar Rumah Tahanan Negara),” tegas Lisa.

Lisa menjelaskan, dalam perkara ini pihak Kejaksaan belum ada kerugian negaranya, mereka yang mendalilkan. Buktikanlah mana kerugian negaranya, apa klien kami telah Terima uang? kan belum ada, malahan pak Haji bertanya, yang mana tanahnya?.

Pilihan Pembaca :  Kuasa Hukum Johan Anuar Sangkal Dakwaan dan Tuntutan JPU

“Kalau memang punya Negara silakan ambil, ini kan untuk percepatan pembangunan Tol, Klien kami sangat kooperatif dalam perkara ini, walau pun sedang sakit tetap dilakukan pemeriksaan, tapi tadi kan posisi beliau memang sedang tidak sehat, karena saat ditetapkan tersangka beberapa waktu lalu, beliau langsung drop, sebenarnya kita minta dimundurkan namun kita tidak diberikan kesempatan, terlalu terburu-buru dan prematur, klien kami dituduh memperkaya diri sendiri, pertanyaannya siapa yang kaya disini, siapa orang lain yang kaya disini, uang negara mana yang dirugikan?,” tutup Lisa.

Bacaan Lainnya

Pos terkait