MATTANEWS.CO, PRABUMULIH – Idit Khobrianto (31) pegawai honorer warga Jalan Anak Paye Kelurahan Prabu Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur pada Jumat siang (11/11/2022) lalu dikeroyok oleh beberapa orang dalam lidik.
Atas peristiwa itu, belakangan diketahui salah satu pelaku Mi (26) warga Jalan Arimbi Kelurahan Prabu Jaya Kecamatan Prabumulih Timur dengan tersangka lain ditetapkan DPO oleh Polisi.
Perkara ini ditangani oleh Polsek Prabumulih Timur ini, tersangka Mi ditangkap Tim Opsnal Reskrim Polsek Prabumulih Timur ketika ia tengah berada di Jalan Lematang Kelurahan Prabu Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, pada Minggu (27/11/2022) sore.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Bobby Eltarik SH MH didampingi Kanit Reskrim, Ipda Haryoni Amin SH dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut, Senin (28/11/2022).
“Mi saat ini kita tahan di Mapolsek untuk menjalani proses selanjutnya, berikut barang bukti yang kita sita kayu yang digunakan pelaku dalam perkara ini,” terang Bobby Eltarik.
Kapolsek menambahkan baru satu tersangka yang kita amankan, rekan Mi saat ini berstatus buron.
“Untuk tersangka kita kenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan ancaman 5 tahun, kasus ini terus kami kembangkan,” pungkas AKP. Bobby.














