BERITA TERKINI

Tim Satgas Halinar Lapas Padangsidimpuan Dikukuhkan

×

Tim Satgas Halinar Lapas Padangsidimpuan Dikukuhkan

Sebarkan artikel ini

Mattanews.co, PADANGSIDIMPUAN,- Kalapas Kelas IIB Padangsidimpuan Sumatera Utara, Indra Kesuma, mengukuhkan Tim Satgas berantas Halinar (handphone, pungli, dan narkoba), Senin (20/9/2021). Pengukuhan itu, sebagai komitmen Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Kanwil Kemenkumham Sumut menuju zero Halinar di 2021.

“Pengukuhan ini sebagai bukti nyata dan komitmen, memberantas peredaran Halinar di dalam Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Kanwil Kemenkumham Sumut,” jelas Kalapas.

Kepada Tim Satgas Halinar yang telah dikukuhkan, Kalapas menitip pesan agar selalu menggencarkan razia insidentil pada blok hunian. Kemudian secara berkala menggeledah petugas yang masuk ke blok hunian. Memperkuat kontrol secara berkala serta menertibkan segala bentuk barang yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban (Kamtib).

“Saya berharap seluruh tim yang telah dikukuhkan dan seluruh petugas, bisa bersinergi menjalankan instruksi tersebut guna menciptakan suasana Kamtib yang kondusif pada instansi kita,” pinta Kalapas.

Sementara itu, Kasi Adm Kamtib, Ja’far Ahmad dalam kesempatan itu meminta kepada Tim Satgas Halinar Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan, segera bertindak cepat merespon instruksi Kalapas dengan menghimbau warga binaan agar taat dan tertib terhadap peraturan yang berlaku.

“Langkah ini diambil sebagai bentuk antisipasi terhadap gangguan Kamtib yang rentan terjadi di Lapas,” katanya.

Pantauan awak media, sebelumnya, bertempat di ruang Humas Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Kanwil Kemenkumham Sumut, Kalapas yang didampingi pejabat struktural serta dihadiri staf, dan komandan jaga, merumuskan Tim Satgas Halinar guna membentuk petugas yang dianggap mampu menjaga Kamtib secara maksimal.

Guna mempercepat kinerja Tim Satgas Halinar Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Kanwil Kemenkumham Sumut, Kalapas juga langsung menyerahkan SK tugas sebagai bentuk tanggung jawab dan perintah tugas untuk mendeteksi serta memberantas segala kemungkinan gangguan Kamtib. (*)