“Terpidana dikenakan pidana penjara selama 11 bulan, serta denda sejumlah Rp 1 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terpidana, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” pungkas Vanny
Tim Tabur Kejati Sumsel Tangkap Buronan
Pos terkait
Temukan I-Phone Milik Dokter, Saat Kembalikan Pekerja Pempek Justru Dituduh Mencuri
Sambangi Rutan Kelas IIb Batusangkar, Anggota DPR-RI Beri Semangat Warga Binaan
Terpilih Menjadi Gubernur Sumatera Barat untuk Kedua Kalinya
GMNI Sulbar Minta Hasil Audit Pemeriksaan Inspektorat Terhadap 29 Kades di Polman Transparan
Negara Berikan Kado Natal Untuk WBP Rutan Putussibau Kapuas Hulu
Libur Nataru, Taman Rekreasi Selecta Launching Wahana Dino Ranch Gratis Untuk Pengunjung