Penyelidikan yang diawali dari Kecamatan Rambatan berkembang ke Kecamatan Tanjung Emas, tepatnya di simpang Guguak Cino petugas yang telah mengetahui ciri ciri pelaku, melihat seorang laki laki sedang duduk diatas sepeda motor sepertinya menunggu seseorang.
Selanjutnya Tim mengamankan terduga pelaku serta melakukan penggeledahan badan dan tempat di sekitar terduga pelaku. Hasilnya Tim menemukan 1 paket sedang Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dalam kantong plastik bening yang ada pada pelaku.
Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.Terduga Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2), jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.