HUKUM & KRIMINAL

Tim Walet Satresnarkoba Polres Lahat Amankan Bandar Narkoba

×

Tim Walet Satresnarkoba Polres Lahat Amankan Bandar Narkoba

Sebarkan artikel ini

Reporter : Agustoni

LAHAT, Mattanews.co – Satresnarkoba Polres Lahat dibawah pimpinan Akp Zulfikar, SE berhasil hentikan Sepak terjang tersangka Febriansyah  yang diduga bandar narkoba jenis Sabu di wilayah hukum Kabupaten Lahat.

Gerak gerik pelaku tersebut mulai terhenti setelah sebelumnya Tim Walet Satresnarkoba Polres Lahat menggrebek kediaman pelaki di Desa Srinanti, Kelurahan Gunung Gajah, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat pada Kamis (17/9).

Keberhasilan ungkap kasus terduga bandar Sabu tersebut berawal  dari tertangkapnya, tersangka D (21) dan U(45) dikediaman pelaku Ujang di Jalan Prof DR. Emil Salim Kelurahan RD PJKA, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat di hari yang sama.

Dari hasil penangkapan kedua tersangka Dede dan Ujang petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) paket kecil sabu dengan berat kotor 0,54 (nol koma lima empat) gram.

Dan dari kicauan mulut kedua tersangka kemudian ada satu tersangka lagi dan menurut keterangan dua tersangka ini barang haram tersebut bersumber dari seseorang bernama inisial F.

Tidak mau menunggu waktu lagi,setelah tim walet mengantongi dan mengetahui lokasi sasaran tersangka berikutnya,yang bertempat di Desa Srinanti tersangka Febri berhasil diringkus berikut dengan BB Sabu puluhan paket kecil,sedang dan besar dengan total berat kotor 65,53 Gram

Selain mengamankan barang bukti didalam jok motor pelaku turut diamankan juga satu unit motor matic dengan nomor polisi BG 2175 EM, timbangan digital, plastik klip transparan yang digunakan tersangka untuk mengemas Sabu, handphone serta uang tunai sebesar Rp. 2.500.000,-.

Dari hasil pemeriksaan,petugas diakui Febri (Tersangka) barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang yang berprofesi sebagai penyalahguna narkoba di Kabupaten Pali.

Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK didampingi Waka Polres Lahat Kompol Budi Santoso,SE Kasatres Narkoba Polres Lahat AKP Zulfikar SH mengatakan, keberhasilan ungkap kasus narkotika jenis sabu di Kota Lahat ini bersumber dari informasi warga yang telah resah akibat ulah para tersangka yang sering melakukan transaksi sabu dilokasi dimaksud.

“Awalnya dari informasi masyarakat kemudian petugas kita dari Satresnarkoba melakukan penyelidikan, setelah sasaran diketahui petugas kita awalnya menangkap dua kurir inisial D dan U kemudian dilakukan pengembangan barulah kita berhasil mengungkap tersangka yang kita tetapkan sebagai bandar berinisial F dikediamannya dengan barang bukti paketan sabu yang lumayan banyak,”ujarnya dalam Press Confrence di Polres Lahat. Sabtu, (19/9).

Untuk sumber Sabu yang dimiliki Febri berasal dari seseorang berinisial H dari Kabupaten Pali. guna pengembangan kasus lebih lanjut petugas Satresnarkoba Polres Lahat sudah berkordinasi dengan pihak Polres Pali.

“Ada beberapa barang bukti yang kita amankan diantaranya 71 paket sabu dengan berat 66,07 gram yang kita sita pada ungkap kasus kali ini,Kita juga sudah berkodinasi dengan pihak Polres Pali untuk penyelidikan lebih lanjut terkait sumber Sabu yang diperoleh tersangka inisial F,”Ujar AKP.Zulfikar,SH.

Adapun pasal yang di terapkan yaitu pasal 112 ayat I Jo pasal 132 ayat I UU no. 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 14 tahun, setiap orang tanpa hak atau melawan hujum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman Jo pemupakatan untuk melakukan tindak pidana narkotika.

Editor : Chitet