BERITA TERKINI

Tim Yuridis Penggerak Reformasi Pelayanan Agraria

×

Tim Yuridis Penggerak Reformasi Pelayanan Agraria

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, OKI – Kendati terbilang organisasi perangkat daerah termuda, sejumlah terobosan Dinas Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ilir mampu berkiprah untuk berdiri sejajar bersama dinas lainnya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya bidang agraria.

Inovasi menuju era pelayanan agraria modern, bukan hanya menyertakan kemajuan teknologi dalam melayani dokumen kepemilikan agraria semata, namun juga menerapkan sistem manajemen dengan menciptakan klaster kekaryaan multi bidang dengan membentuk tim kerja bersertifikasi, dan mumpuni.

Tim yang terdiri dari 6 pemuda-pemudi milenial, diberikan pelatihan dan kesempatan untuk membangun “Bumi Bende Seguguk”, tanah kelahiran dimana mereka berasal. Enam sekawan ini sendiri, lebih dikenal dengan sebutan populisnya, yakni Tim Yuridis.

Efektifitas kinerja tim Yuridis tentu tidak lepas dari besutan tangan dingin Kepala Dinas Pertanahan OKI, Dedy Kurniawan. Dibawah kepemimpinan dan kerjasama pegawai diseluruh bidang, kiprah tim Yuridis dalam mempercepat pelayanan secara modern dan profesional, ternyata membuahkan hasil cukup menggembirakan.

“Betul. Kami bentuk tim kerja yuridis untuk membantu agar penanganan permasalahan pertanahan yang diajukan pemohon dapat dilayani dengan cepat, jelas, terbuka dan pasti. Karena beberapa hal tersebut merupakan tuntutan masyarakat ketika mereka mempercayai pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan kepemilikan tanah, atau persoalan agraria lainnya, disinilah pemerintah hadir,” terangnya, di Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Jumat (6/8/2021).

Bahkan lebih dari itu, progres pengaduan dari masyarakat dapat diakses sewaktu-waktu melalui aplikasi Dokter Dispertan (Dokumen Terpadu Dinas Pertanahan). Aplikasi monitoring bagi perkembangan proses agraria di Dispertan ini juga sebagai bentuk transparansi atau keterbukaan informasi, sekaligus efek domino dari laporan kinerja tim Yuridis

“Tim tersebut, ditopang dengan ilmu dan sertifikasi masing-masing bidang yang diatensi langsung oleh pejabat eselon III dan IV dalam menyelesaikan suatu perkara. Latar belakang akademisi dari tim yang dibentuk tersebut, selain telah mengantongi kesarjanaan, masing-masing juga dibekali pelatihan terkait standar pelayanan penanganan permasalahan agraria. Dari keduanya tersebut, masih pula dibekali kecakapan dari pengalaman baik diperoleh di kantor, maupun di lapangan,” urainya.

Saat ini, dengan kelengkapan dokumen agraria yang dimiliki warga, pihaknya meyakinkan bahwa permasalahan sengketa pertanahan tidak perlu waktu hingga bertahun-tahun untuk diselesaikan. Hal ini terbukti dari sejumlah pengaduan di tahun 2020 lalu. Dari 35 berkas yang setidaknya 7 kasus dinyatakan tuntas 100 persen, 7 kasus masuk tahap mediasi, 9 kasus tahap pengolahan data, 7 kasus tahap analisa data dan 5 kasus tahap pemeriksaan.

Kecepatan akselerasi penyelesaian sengketa agraria ini juga tidak luput dari pembenahan manajerial secara menyeluruh. Dengan pembenahan sistem terpadu yang dimana tim yuridis sebagai operator penggerak dari 6 tahapan inovasi itu sendiri, yakni pertama, pelaporan atau pengumpulan berkas lebih aman, karena tim yuridis akan memberikan keamanan berkas yang sudah diberikan. Yakni dengan mengelompokkan berkas perkasus kedalam arsip masing-masing.

“Kemudian, tahapan kedua. Pengumpulan atau kelengkapan data terjamin. Tim yuridis menjamin kelengkapan data fisik maupun yuridis seperti putusan peradilan, maupun data yang diterbitkan instansi terkait terjamin validitasnya dengan berkoordinasi dan memonitoring pihak-pihak terkait kasus dipermasalahkan. Termasuk hal detil lainnya terkait, yang dapat pengaruhi atau memperjelas duduk persoalan sengketa dan konflik serta keterangan saksi,” tuturnya.

Lalu ketiga, profesional mediator. Untuk mediasi penyelesaian permasalahan pertanahan, dilanjutkan Dedy, ditangani mediator bersertifikat yang sudah terakreditasi oleh Mahkamah Agung RI. Dengan profesional mediator dapat memberikan kepercayaan penuh pada pihak berselisih serta menjamin transparansi dengan pengambilan keputusan bersifat musyawarah dan objektif.

“Dalam tahapan ini, tim yuridis persiapkan berkas-berkas pendukung jalannya mediasi seperti surat undangan, daftar hadir, bahan rapat serta jalannya mediasi dicatat oleh tim yuridis dalam bentuk notulensi. Sedangkan tahapan inovasi keempat, yakni peninjauan lapangan berteknologi,” ungkap Dedy.

Dalam peninjauan lapangan yang dilengkapi dengan teknologi tinggi didalam melakukan pengukuran, sambung Dedy, tim yuridis dibantu oleh 2 tim yaitu tim surveyor dan areal mapping pilot, bertugas melakukan pengukuran juga pengambilan titik koordinat menggunakan GPS serta pengambilan gambar dari udara menggunakan drone.

“Dengan teknologi baik dapat menghasilkan hasil pengukuran yang presisi, akurat dan dapat dipertanggung jawabkan. Tahapan inovasi kelima, modernisasi pengolahan data, yaitu pengolahan data modern dengan menggunakan perangkat memadai dibantu beberapa aplikasi sebagai pendukung dalam menghasilkan data lengkap dari peninjauan lapangan,” tutur dia.

Aplikasi pendukung ia maksud tersebut yaitu ArcGIS, Metashape, Autocad dan DroneDoplay. Ia menerangkan, setelah hasil peninjauan lapangan diolah oleh tim surveyor, kemudian hasil pengolahan itu diberikan kepada tim yuridis sebagai data temuan dalam penyelesaian kasus yang sedang ditangani.

“Dengan pengolahan data yang modern, menjadikan hasil dari peninjauan lapangan lebih lengkap dan maksimal. Inovasi keenam, kepastian rekomendasi akhir. Perselisihan antara pihak yang berselisih dinyatakan atau dianggap selesai, apabila telah memenuhi kriteria sesuai Peraturan Bupati OKI Nomor 05 Tahun 2017 tentang penyelesaian kasus pertanahan,” jelas Dedy.

Rekomendasi akhir, yakni membuat tentang seluruh proses penyelesaian permasalahan atau kasus pertanahan yang dilakukan oleh Dinas Pertanahan.

“Hasil mediasi, peninjauan lapangan dan kesepakatan antara kedua pihak yang sebelumnya berselisih, memperoleh rekomendasi akhir yang solutif dan berkekuatan hukum tetap,” tandasnya (Rachmat Sutjipto/ADV)