BERITA TERKINIHEADLINE

Timsus Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung Bekuk 2 Begal Spesialis Motor

×

Timsus Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung Bekuk 2 Begal Spesialis Motor

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG– Begal spesialis motor yang selama ini meresahkan masyarakat Tulungagung akhirnya berhasil diringkus oleh Tim khusus Macan Agung Satuan Reserse kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Tulungagung.

Dua begal yang diamankan itu, merupakan komplotan dari enam orang spesialis pencurian kendaraan bermotor yang selama ini sering melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Tulungagung.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Tulungagung Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Hartanto, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis (10/11/2022).

“Kita amankan 2 begal motor yakni MR (27) berdomisili Desa Larangan Timur, Kecamatan Tanjung Bumi dan SB (26) tempat tinggal Desa Dumajah Kecamatan Tanah Merah. Kedua pria begal itu berasal dari Kabupaten Bangkalan,” kata AKBP Eko Hartanto dihadapan awak media itu.

“Kedua begal yang kita ringkus itu selama ini bikin resah masyarakat dengan melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Tulungagung,” imbuh Akpol 2002 itu

“4 begal lainnya yakni MR, MS, RD, dan DR saat ini status masih Daftar Pencarian Orang,” kata Eko menambahkan.

Mantan Kapolres Lhokseumawe Polda Aceh menambahkan dalam menjalankan aksinya para begal sebelumnya berbagi peran secara bergantian dengan jumlah pelaku biasanya empat sampai lima orang.

Sebelum melakukan aksinya, lanjut Eko kawanan begal itu melakukan survei lokasi, dan siapa bagian eksekusi, oper motor hasil curian yang langsung dilarikan ke wilayah Madura.

“Kawanan begal dalam aksinya menggunakan kunci T. Selain itu, kalau melihat motor yang kunci tertinggal di motor langsung didorong lalu dibawa kabur,” tambahnya.

“Para begal itu tak segan akan melawan dan menodongkan senjata api jika aksinya diketahui masyarakat,” sambungnya.

Lebih lanjut Perwira Polisi asli kelahiran Juwana Kabupaten Pati Jawa Tengah menjelaskan kronologis pengungkapan kawanan begal yang diringkus oleh Satreskrim Polres Tulungagung.

“Berawal dari MS diringkus oleh Timsus Macan Agung yang diduga telah menggasak motor di Desa Sidorejo Kecamatan Kauman, dan pelaku ditangkap saat berada di jalan Pattimura pada Jum’at (23/9/2022) sekira pukul 17.30 WIB,” terangnya.

“Pada saat ditangkap, begal itu kedapatan sedang bawa barang bukti berupa motor hasil curian lalu dibawa ke Mapolres Tulungagung guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.

Menurut Eko, dari penangkapan MS dan dilakukan penyidikan oleh petugas kemudian dilakukan pengembangan.

Unit Resmob Polres Tulungagung bersama Unit Reskrim Boyolangu dan Karangrejo dengan diback-up oleh Resmob Polres Bangkalan melakukan pengerebekan dan pengeledahan di kedua orang pelaku lainnya pada 26 Oktober 2022.

“2 pelaku yang petugas gerebek itu diduga yang menguasai senjata api dan pelaku yang menjual hasil curian di wilayah Tanjung Bumi Bangkalan. Namun pada saat digerebek itu keduanya tidak berada dirumah dan tidak ditemukan barang bukti,” ujarnya.

“Namun demikian, petugas akhirnya berhasil menangkap 1 pelaku lainnya yakni SB beserta barang bukti yang saat itu berada di tempat rumah kos wilayah pesisir pantai Bancaran Bangkalan,” sambungnya.

Lebih dalam Eko memaparkan adapun barang bukti yang berhasil disita petugas antara lainnya, 1 buah kunci T, 3 buah mata kunci, 1 buah kunci duplikat, 2 buah sepeda motor Honda Beat warna Biru Hitam Nopol AG 3880 RAJ dan Honda Vario 125 Nopol M 4702 IC, 2 buah HP Android, 1 buah jemper warna hitam, dan 1 buah celana jeans warna biru.

Selain itu, dari hasil penyidikan, para pelaku ini dalam waktu 3 bulan melakukan pencurian ranmor di wilayah Tulungagung sebanyak 32 TKP.

“Pelaku merupakan DPO di wilayah hukum Polres Bangkalan dalam kasus pasal 363 dan 365 KUHP dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit,” tandasnya.

Tempat sama, Kasat Reskrim Polres Tulungagung Ajun Komisaris Polisi Agung Kurnia Putra, S.I.K., M.H., M.Si., mengungkapkan satu diantara begal yang berhasil diringkus itu karena dianggap melakukan perlawanan oleh petugas dihadiahi timah panas.

“Dianggap melawan saat diringkus, petugas terpaksa berikan hadiah timah panas terhadap begal itu,” ungkapnya.

“Atas perbuatannya kedua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka akan dijerat dengan pasal 363 ke 3e, 4e, 5e Jo pasal 65 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara,” sambungnya.

“Hingga saat ini petugas kami dari Satreskrim masih melakukan pencarian Barang Bukti yang belum diketemukan dan masuk dalam daftar pencarian barang (DPB),” kata Mantan Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya itu.