Reporter : Burhanuddin
ACEH TAMIANG, Mattanews.co-Tingkat pelanggar protokuler kesehatan (Prokes) Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh, setelah dilakukan Operasi Yustisi mencapain seribuan orang.
Operasi tersebut, dilakukan semenjak diberlakukan Peraturan Bupati Aceh Tamiang nomor 30 Tahun 2020 tentang peningkatan penanganan Covid-19.
Kepala Bidang Penegakan Perundangan undangan Daerah pada Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayahatul Hisbah (Satpol-PP dan WH) Aceh Tamiang, Mustafa Kamal, S.Pi menyebutkan selama diberlakukan Operasi Yustisi jumlah warga yang terjaring sebanyak 1.613 orang.
” Pertanggal 11 November 2020 jumlah warga yang terjaring Operasi Yustisi sebanyak 1.613 orang,”Katanya kepada Mattanews.co, Rabu (11/11/2020).
Menurutnya, dari jumlah 1.613 orang terjaring pada bulan September sebanyak 32 orang pelanggaran tidak memakai masker dengan titik lokasi satu titik.
“Di bulan Oktober sebanyak 1.044 orang pelanggar tidak memakai masker dengan titik kegiatan 20 titik lokasi,”Rinci Mustafa.
Tak hanya itu, dibulan ini saja sudah tercatat 537 orang pelanggar tidak memakai masker dengan titik lokasi sebanyak delapan titik lokasi.
“Pihaknya bersama Satgas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 yang didalamnya ada pihak TNI/Polri dan lintas SKPK terus melaksanakan Operasi Yustisi,”pungkas kabid Penegakan Perundangan undangan Satpol PP dan WH.
Editor : Lintang














