MATTANEWS.CO, PRABUMULIH – Pekerjaan dijanjikan KP(56) warga Jalan PPKR, RT 01/RW 04 Kelurahan Muara Dua Kecamatan Prabumulih Timur tidak kunjung ditepati dan direalisasikan olehnya. Padahal, sudah ia telah menerima setoran uang hingga puluhan juta untuk pengurusan masuk kerja.
Informasi dihimpun awak media dari sumber Kepolisian, dalam perkara ini calon pencari kerja korban Eki Apriansyah (28) warga Desa Pedamaran III Kecamatan Pedamaran Kabupaten OKI telah menyetorkan uang Rp 75 juta agar ia menjadi pekerja PLTU Sumsel 1.
Uang tersebut diserahkan pada 6 Januari 2022 di rumah pelaku, dan jika telah menyetorkan uang bisa bekerja mulai Februari 2022.
Kesal uang sudah disetor, dan pekerjaan tidak kunjung didapat, merasa ditipu korban akhirnya melaporkan ke polisi, tepatnya Polsek Prabumulih Timur.
Didasari laporan korban, petugas Polsek melakukan penyelidikan menerjunkan Tim STSB. Berhasil mengendus keberadaan tersangka, Selasa kemarin rumah pelaku Khoirul Panani dilakukan penggerbekan dan mengamankan pelaku, sekitar Pukul, 15.30 WIB.
Dari tangan pelaku, petugas menyita tiga lembar kwintasi penerima uang menjanjikan bekerja di PLTU Sumsel 1. Usai ditangkap, pelaku langsung digiring ke Mapolsek Prabumulih Timur guna mempertanggungjawabkan perbuatannya karena melakukan penipuan terhadap korbannya.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Bobby Eltarik SH,.MH didampingi Kanit Reskrim, Ipda Haryoni Amin SH membenarkan.
“Pelaku KP sudah kita tangkap, dari tangan pelaku kita sita barang bukti berupa kwitansi penerimaan uang yang ia tanda tangan diatas materai untuk setor mencari kerja ,” sebut Bobby Eltarik, Rabu (5/9/2022).
Dijelaskan Kapolsek, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.
“Ancamannya 4 tahun penjara. Perkara ini kita proses dan kasusnya terus kita kembangkan,” tandasnya.














