Example 728x250 Example 728x250
BERITA TERKINIHEADLINE

Titis, Dakwaan dan Tuntutan JPU hanya Asumsi Semata

×

Titis, Dakwaan dan Tuntutan JPU hanya Asumsi Semata

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang Kasus dugaan pemalsuan surat tanah yang berada di wilayah Suka Bangun I Kecamatan Sukarami Kota Palembang dengan luas lebih kurang 2300 meter/segi yang dilaporkan oleh Ken Krismadi terhadap oknum pegawai BPN Kota Palembang dengan terdakwa Afriansyah kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, sidang digelar dengan agenda pembelaan (Pledoi) Kamis (5/1/2023).

Saat bacakan pembelaan di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Edi Cahyono SH MH serta dihadiri oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumsel Titis Rachmawati menyampaikan beberapa poin.

Dalam fakta persidangan tim penasehat hukum terdakwa Afriansyah yaitu Titis Rachmawati menyampaikan, hari ini sidang beragendakan pembelaan dari tim penasehat hukum, dalam poin pembelaan yang disampaikan kita melihat penuntut umum tidak bisa membuktikan dakwaan dan tuntutannya karena yang menjadi dasar tuntutan tersebut tidak ada yang mengarah pada keterlibatan terdakwa.

“Karena dalam dakwaan penuntut umum membuat seolah-olah klien kami adalah mafia tanah, padahal proses pemecahan sertifikat yang terjadi Overlaping adalah dua-duanya sertifikat yang sah yang dikeluarkan oleh BPN,” ujar Titis.

Dalam dakwaan penuntut umum yang mengatakan terdakwa dalam proses pemecahan sertifikat tersebut telah menimbulkan hak baru telah melakukan kesalahan letak adalah sangat keliru, karena klien kami dalam perkara ini hanyalah sebagai pemohon bukan dari pelaku dari proses tersebut.

“Menurut kami dakwaan dan tuntutan kepada klien kami selama 3 tahun 6 bukan sangat tinggi dan adalah asumsi semata dan Halusinasi dari JPU yang mengatakan klien kami bagian dari mafia tanah, harapan kami agar kiranya majelis hakim lebih cermat, teliti dan memakai nurani dalam membuktikan proses perkara ini sehingga dapat membebaskan klien kami dari segala tuntutan dengan tuduhan pemalsuan yang tidak mendasar tersebut,” ungkapnya.