BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Titis Rachmawati Ajukan Sidang Off Line ke PN Palembang

×

Titis Rachmawati Ajukan Sidang Off Line ke PN Palembang

Sebarkan artikel ini

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

* Terkait Sidang Dugaan Suap Terhadap Bupati Muba Non Aktif

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Penasehat Hukum Suhandy, terdakwa dugaan suap Bupati Muba non aktif, Titis Rachmawati ajukan permohonan sidang offline pada sidang mendengarkan keterangan saksi terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Muba dan Bupati Muba, saat di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (5/2/2022).

“Benar, kami telah memasukan permohonan persidangan secara tatap muka atau off line ke pihak Pengadilan Negeri Palembang. Nantinya permohonan kami itu akan diteruskan ke pihak jaksa KPK dan dilanjutkan ke Kanwil agar dapat klien kami (Suhandy) dihadirkan di muka sidang secara langsung,” ujar Titis.

Mengenai lima saksi yang dihadirkan JPU KPK dalam sidang yang digelar hingga larut malam, pada Kamis (03/02/2022) kemarin, Titis menjelaskan saksi-saksi tersebut tidak ada kaitannya dengan terdakwa Suhandy.

“Tapi untuk pak Sekda (Saksi Apriadi) itu menjelaskan tentang mekanisme OPD. Pada saat penetapan anggaran proyek, dari awal sudah pasti mengetahui proyek apa saja yang akan dilaksanakan nantinya, jadi patut dicurigai tersangka Herman Mayori ketika melakukan suatu bujukan kepada klien kami terkait ijon, telah mengetahui adanya proyek tersebut. Dengan kata lain, Herman Mayori lah yang menawari Suhandy proyek-proyek di Dinas PUPR Muba,” ujar Titis.

Masih dikatakan Titis, keterangan saksi Dodi menerangkan tidak ada uang, baik secara langsung atau tidak langsung dari Suhandy kepada Dodi Reza Alex, Bupati Muba.

“Jadi saksi Dodi itu tidak mengetahui adanya uang dari Suhandy kepada Herman Mayori, karena saksi Dodi merasa tidak pernah menerima ataupun memerintahkan pada Hermann Mayori untuk mengambil jatah fee dari Suhandi untuk dirinya. Itu berdasarkan keterangan saksi Dodi dalam sidang semalam,” jelasnya.

Bahkan menurut Titis, terkait uang 1,5 Miliar tidak ada kaitannya dengan Suhandy, karena dalam persidangan disebutkan oleh saksi Dodi bahwa uang tersebut adalah uang dari keluarga atau ibunya.

“Yang ada justru pada saat OTT uang sebesar Rp 270.000.000 itu berada di tangan Hermann Mayori, yang ada di Dinas PUPR Muba,” tandasnya.