TNI Dilibatkan Dalam Penanganan Covid-19, Begini Penjelasan Istana

Reporter : Poppy Setiawan

JAKARTA, Mattanews.co– Pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pengawasan penerapan protokol kesehatan di tengah pandemi virus corona (Covid-19) menuai pro dan kontra di khalayak publik.

Pelibatan TNI sendiri tertuang dalam Instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) No. 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono menjelaskan alasan TNI dilibatkan dalam upaya penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan di tengah situasi pandemi Virus Corona (Covid-19). Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 4 Agustus 2020.

Dini mengatakan keterlibatan TNI diperlukan mengingat situasi pandemi Virus Corona (Covid-19) adalah suatu hal luar biasa dan sudah ditetapkan oleh Jokowi sebagai bencana nasional dalam Keputusan Presiden (Keppres). Dia menuturkan bahwa tugas TNI bukan hanya terkait pertahanan.

Bagikan :

Pos terkait