Tolak Menikah, Dicky Sebar Vidio Porno Pacar

Tersangka dijerat UU ITE pasal 27 ayat 1 dan pasal 30 ayat 1 Undang –Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang –undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

“Kini kita masih periksa intensif tersangka. Segera mungkin berkas kita limpahkan ke kejaksaan,” terangnya.

Dihadapan petugas, tersangka mengaku sengaja menyebarkan video asusila, lantaran korban memutuskan hubungan pacaran dengannya, setelah empat tahun.

“Saya sudah pegang akun Facebook selama tiga tahun. Saya mau tanggung jawab mau menikahi dia, tapi ditolak, karena dia memiliki pria lain yang satu kantor dengan korban,” ungkap tersangka.

Ditambahkan tersangka, rekaman vidio syur yang direkamnya hanya dikirimkan ke keluarga korban saja.

“Saya hanya ingin dia menikah dengan saya. Karena sudah beberapa kali berhubungan badan, tapi dia tidak mau. Dijadi, saya pikir inilah jalan terbaik agar dia mau menikah dengan saya,” pungkasnya.

Bagikan :

Pos terkait