MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus narkotika yang menjerat terpidana Rendra Antoni alias Janggo, kembali jalani sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli dari PPATK, Kamis (25/05/2023).
Sidang diketuai majelis hakim, Sahlan Effendi, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kiagus Anwar serta menghadirkan terdakwa Rendra Antoni, didampingi penasehat hukumnya, Hj Nurmala.
“Saya hanya mendapatkan informasi dari penyidikan pertama saja, namun saya belum melakukan konfirmasi langsung kepada terdakwa,” terang ahli dari PPATK saat dipersidangan.
Sementara itu, Hj Nurmala mengatakan, hari ini agenda sidang kliennya dengan agenda menghadirkan Ahli dari PPATK.
Dalam keterangannya dipersidangan, Ahli menyimpulkan bahwa harta kliennya, dapat diduga dari hasil kejahatan hanya info dari penyidik dan patut diduga uang dari hasil penjualan Narkotika.
“Tapi ketika ditunjukan bukti transaksi keuangan di Bank BCA, mereka tidak bisa menjelaskan dimana uang dari hasil Narkotika itu, hanya karena klien kami dalam satu hari menarik uang Rp 1 miliar dari terdakwa ke istrinya lalu disimpulkan uang itu dari penjualan Narkotika, saya tanya apakah bisa dibuktikan?,” tegas Nurmala.