Dalam persidangan, Nurmala sempat bertanya kepada ahli terkait tuduhan yang dilayangkan kepada klienya, dia juga meminta pembuktian kenapa kliennya bisa ditetapkan sebagai DPO, sementara kliennya tidak pernah menjadi residivis sebelumnya.
“Sedangkan klien kami baru kali ini ditangkap dan juga belum tentu bisa dipastikan bahwa klien kami melakukan tindak kejahatan tidak sampai disitu, dihadapan majelis hakim tadi ahli mengatakan bahwa itu bukan kewenangan dia intinya dia menyimpulkan bahwa itu hasil dari TPPU hanya info dari penyidik,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan ahli didalam persidangan tadi, menurut Nurmala sangat menguntungkan.
“Karena ahli tidak dapat memastikan uang tersebut didapat dari hasil tindak kejahatan,” ungkapnya.
Nurmala juga menegaskan apabila dikemudian hari kliennya terbukti secara sah tidak bersalah pihaknya akan mengambil langkah hukum dan akan menuntut kembali pihak-pihak terkait yang memposisikan kliennya sebagai terdakwa.
“Kita akan tuntut balik pihak terkait dari penyidik perkara unit narkotika Polda Sumsel, apabila klien kita terbukti tidak bersalah dan dibebaskan nanti,” tegasnya.