Untuk diketahui, terdakwa Janggo didakwa oleh JPU Kejati Sumsel Kiagus Anwar SH dan dijerat dengan sangkaan TPPU yang memiliki sejumlah harta baik bangunan, perhiasan hingga kendaraan yang diduga dari hasil tindak pidana narkotika.
Atas perbuatannya sebagaimana tertuang dalam dakwaan JPU, terdakwa Jango dijerat dengan primer Pasal 3 UU RI No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Subsider pidana dalam Pasal 5 ayat (1) UU RI No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Berdasarkan data yang dihimpun, untuk tindak pidana narkotika terdakwa Janggo pada putusan tingkat banding dijatuhi dengan pidana selama lima tahun penjara.
Tidak puas dengan putusan banding tersebut, terdakwa Jango akhirnya kembali melakukan upaya hukum dengan mengajukan upaya hukum pada tingkat kasasi.