Truk Batubara Tidak Boleh Lewat Jalan Umum

#HD Cabut Pergub Soal Angkutan Batubara

Reporter: Bang YF

PALEMBANG, Mattanews.com- Gubernur Sumsel Herman Deru (HD) dengan masukan aspirasi masyarakat dnmempertimbangkan dari tim yang telah di bentuk memutuskan mencabut peraturan Gubernur nomor 23 tahun 2012 tentang tata cara pengangkutan batu bara dijalan umum

“Dengan segala pertimbangan yang sangat matang maka pergub nomor 23 tahun 2012 tentang tata cara pengangkutan batu bara dijalan umum dicabut terhitung tanggal 8 nopember 2018 jam 00.00 WIB ,” ungkap Sekretaris Daerah, Nasrun Umar saat konferensi pers di bina praja Palembang Selasa (6/11).

Lebih lanjut, Nasrun mengatakan bahwa setelah itu dicabut mempunyai kosekuensi bahwa angkutan batubara dikembalikan kepada yang di atur dalam perda nomor 5 tahun 2011.

“Didalamnya disebutkan pengangkutan batubara dilaksanakan melalui jalur khusus angkutan khusus angkutan batubara. Yang akan diatur lebih lanjut, ” tukasnya

Dengan Ditutupnya jalan umum batubara Kadishub ditugaskan melakukan pengawasan, pengaturan atas operasional dijalan raya. “Jadi harus betul-betul dibuktikan sejak tanggal 8 pukul 00:00 wib dijalan umum tidak ada lagi angkutan bara,” tukasnya.

Bagikan :

Pos terkait