MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Dua terdakwa supir pengangkut minyak ilegal dari wilayah Sekayu dengan berat 8 ton, jerat terdakwa Reki Irawan dan Frannedhise Meilano warga Lampung, kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda menghadirkan saksi penagkap dan pemilik kendaraan, Rabu (23/4/2025).
Sidang diketuai oleh majelis hakim Nur Ichsan SH MH, dihadir oleh Desmila selaku JPU Kejati Sumsel, serta menghadirkan 3 orang saksi.
Dalam persidangan Rendi selaku saksi Penagkap mengatakan, kami berhasil menangkap 2 terdakwa di jalan By Pass Alang-Alang Lebar, dengan barang bukti mobil berisikan minyak olahan, diangkut menggunakan mobil truk PS modifikasi BE 9868 Y, saat ditangakap muatan minyak olahan jenis bensin dengan berat 8 ton dari wilayah Sekayu Kabupaten Muba, kita mempertanyakan terkait surat kendaraan dan dan muatan dibawah.
“Dalam pengakuannya terdakwa mendapatkan minyak ilegal dari Broto dan akan diantar ke Lampung pemilik kendaraan adalah Jack, STNK atas nama PT.Gi Santa,” terang saksi.
Terdakwa mengatakan mendapatkan upah sebesar Rp 500 ribu / orang, dari Bambang selaku pembeli minyak, namun terdakwa belum mendapatkan upah.
“Terdakwa saat kami intrograsi tidak mengenal prmilik mobil yaitu Jack dan juga mengatakan tidak mengenal Bambang selaku pembeli minyak olahan untuk diantar ke wilayah Lampung,” urai saksi.
Saksi Yudha selaku pemilik kendaraan, mengaku mobil masih kredit, mendapatkan mobil dari Alkairi, kemudian saksi rental kan kepada Joko Purnomo.
“Saya rental kan kepada Joko Purnomo/3 bulan biaya perbulan sebesar Rp 15 juta/bulan, alasan Joko Purnomo mobil digunakan untuk mengangkut Ubi,” terang saksi yang mengaku pemilik kendaraan.
Saksi Yudha sempat mengeluarkan bukti kepemilikan kendaraan seperti STNK dan surat perjanjian rental, namun majelis hakim sangsi dengan keterangan saksi Yudha.
“Surat dan Materai nya masih baru semua ini, jika sudah lama pasti lah ada tanda-tandanya, kotor dan agak kusam, namun ini keliahatan masih baru semua,” cecar hakim.
Hakim kembali mencecar saksi Yudha, anda mulai mengaku membeli mobil ini dengan harga Rp 310 juta dari Alkairi namun mobil ini atas nama Perusahaan (PT.Gi Santa) dan saksi tidak bisa menunjukan BPKB nya dan bukti Kepemilikan yang menyatakan kendaraan ini milik Saudara
“Jaksa tolong hadirkan Alkairi, Alkairi ini warga mana? anda menyerahkan mobil kepada Joko Purnomo tanpa mengetahui kendaraan tersebut digunakan untuk apa,” ungkap hakim.
Lalu saksi menjawab, bahwa mobil tersebut didapat dari take oper, jadi belum ada BPKB nya, sampai saat ini masih proses kredit.
Usai mendengarkan keterangan saksi, hakim mencecar keterangan dua terdakwa, terdakwa mendapatkan upah berapa untuk mengangkut minyak ilegal ini, siapa yang memerintah terdakwa.
“Saya diperintah oleh Jack, namun saya tidak kenal dengan Jack, saya mendapatkan perintah via telpon,” terang terdakwa seperti menutupi.
Hakim menyatakan kepada terdakwa, terdakwa ini seperti menutup-nutupi, ingat terdakwa bos kalian tidur nyenyak dirumah, terdakwa tidur di Penjara, jangan kalian tutupi.
“Bos kalian tidur nyenyak dirumah, terdakwa tidur di penjara,” tegas hakim.
Terdakwa mengaku sudah tujuh kali melakukan aksinya mengangkut minyak ilegal dari Keban Sekayu Kabupaten Muba, diangkut menuju Lampung.
Saat kami mencoba menggali informasi dari saksi Yudha yang mengaku pemilik kendaraan, terkait bukti kroemilikan kendaraan seperti bukti pembayaran ke Leasing, saksi enggan memberikan ketrrangan.
“Saya pulang ke Sekayu, ini sudah kesorean,” terang saksi, sembari meninggalkan wartawan.














