MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG- Tujuh Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tulungagung Tahun Anggaran (TA) 2025 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Adapun persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD Kabupaten Tulungagung terhadap Ranperda tentang APBD Tulungagung TA 2025 sehari menjelang pemungutan suara pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024.
Pernyataan itu dikatakan Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Marsono, S.Sos., saat memimpin Rapat Paripurna di Ruang Graha Wicaksana lantai 2 Gedung kantor setempat, Selasa (26:11/2024).
“7 Fraksi DPRD Tulungagung setujui bersama Ranperda tentang APBD Tulungagung TA 2025 menjadi Perda,” ucap Marsono.
Marsono menambahkan sebelum dilakukan penandatanganan dan penyerahan Berita Acara Persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD terhadap Ranperda tentang APBD Tulungagung TA 2025, terlebih dahulu dilaksanakan agenda pengucapan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Tulungagung Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) sisa masa jabatan tahun 2024-2029.
“Saudara Eko Wijianto, S.Pd., M.Pd., menggantikan H. Ahmad Baharudin, S.M., yang mengundurkan diri karena mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati mendampingi Calon Bupati Tulungagung masa jabatan 2024-2029 H. Gatut Sunu Wibowo, S.E., M.E., di kontestasi Pilkada Serentak tahun 2024,” tambahnya.
Lebih lanjut Marsono menjelaskan selanjutnya agenda rapat paripurna dilanjutkan penyampaian rencana kerja DPRD Tahun 2025 dan pengumuman Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.
“Berdasarkan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Tulungagung serta pandangan akhir 7 Fraksi pada prinsipnya DPRD Tulungagung menyetujui secara bersama terhadap Ranperda tentang APBD Kabupaten Tulungagung TA 2025.
“Selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur sebagai wakil pemerintah pusat untuk dilakukan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Tempat sama, Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur, Dr. Ir. Heru Suseno, M.T., menuturkan ia mengucapkan rasa terima kasih kepada seluruh Anggota DPRD yang telah bekerja keras untuk mencermati, mengoreksi dan membahas dalam rangka menyempurnakan Ranperda tentang APBD TA 2025 terutama dalam menyoroti terhadap peningkatan pembangunan infrastruktur.
Sehingga, kata Heru, masih dalam kata sambutannya pada akhirnya Ranperda tersebut dapat disetujui dan akan diproses lebih lanjut untuk dievaluasi oleh Gubernur Jawa Timur.
“Penyusunan Rancangan APBD Kabupaten Tulungagung TA 2025 berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025, serta Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2025 yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Kabupaten Tulungagung dengan DPRD Kabupaten Tulungagung,” tuturnya.
“Adapun prioritas dan sasaran pembangunan daerah dalam RKPD Kabupaten Tulungagung Tahun 2025 berpedoman pada misi pembangunan RPD Kabupaten Tulungagung periode Tahun 2024-2026, yang disesuaikan dengan tema Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 yaitu “Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan,” sambungnya.
Menurut Heru, adapun tema
pembangunan Tulungagung Tahun 2025 yaitu Peningkatan Ekonomi Inklusif Yang Berkelanjutan dan Penguatan Daya Saing Sumber Daya Manusia Menuju Tulungagung Sejahtera.
“Hal ini diselaraskan dengan program prioritas daerah Kabupaten Tulungagung yang diantaranya adalah, pengentasan kemiskinan untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Pemerataan pendapatan masyarakat melalui peningkatan sektor unggulan pelayanan dasar berkualitas bidang peningkatan pendidikan dan kesehatan,” ujarnya.
“Penyediaan infrastruktur yang berkualitas. Peningkatan pembangunan sosial masyarakat. Pembangunan sektor Pertanian, peternakan dan perikanan.
Pembangunan Ekonomi Kerakyatan berbasis Koperasi Usaha Mikro dan pemberdayaan masyarakat. Peningkatan kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Peningkatan kualitas lingkungan hidup, ketahanan bencana dan pelestarian budaya,” imbuhnya.
“Demikian hal-hal yang dapat saya sampaikan dan harapan kita semoga seluruh proses berkaitan dengan Ranperda dimaksud dapat dilalui dengan lancar dan tertib serta menghasilkan perda yang benar-benar dapat diterima dan bermanfaat bagi seluruh komponen masyarakat sehingga mampu mewujudkan Tulungagung Maju, Sejahtera, Berkarakter dan Berkelanjutan,” katanya menambahkan.
Sebagai berikut komposisi Ranperda tentang APBD TA 2025 yang telah disepakati bersama menjadi Perda adalah sebagai berikut :
I. Pendapatan :
Rp 2.870.659.863.763,74
(dua triliun delapan ratus
tujuh puluh miliar enam
ratus lima puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh tiga ribu tujuh ratus enam puluh tiga rupiah tujuh
puluh empat sen).
II. Belanja :
Rp 3.035.659.863.763,74
(tiga triliun tiga puluh lima miliar enam ratus lima puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh tiga ribu tujuh ratus enam puluh tiga
rupiah tujuh puluh empat
sen).
Defisit :
Rp. 165.000.000.000,00.
(minus seratus enam puluh lima miliar rupiah).
III. Pembiayaan :
a. Penerimaan pembiayaan :
Rp. 165.000.000.000,00
(seratus enam puluh lima miliar rupiah).
b. Pengeluaran Pembiayaan Rp. 0,00 (nol rupiah).
Pembiayaan Netto
Rp. 165.000.000.000,00.
(seratus enam puluh lima miliar enam ratus juta rupiah).
IV. Sisa Lebih
Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA) Rp. 0,00.
(nol rupiah).