BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Tuntutan 8 Tahun dan UP Rp2,2 Miliar untuk Raimar, Jauhari Pertanyakan: Janji Sukses Fee Layakkah Berujung Pidana?

×

Tuntutan 8 Tahun dan UP Rp2,2 Miliar untuk Raimar, Jauhari Pertanyakan: Janji Sukses Fee Layakkah Berujung Pidana?

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde, dengan terdakwa mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo serta terdakwa Raimar Yousnadi, dituntut JPU Kejati Sumsel dengan pidana penjara selama 3 tahun. 6 bulan dan 8 tahun penjara, dalam Sidang perkara yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (23/2/20269.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Fauzi Isra SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, dihadiri oleh oleh para terdakwa didampingi oleh penasehat hukumnya masing-masing.

Dalam amar tuntutannya Rizky Handayani selaku JPU Kejati Sumsel menyatakan, bahwa perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum serta perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Adapun hal yang memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung pelestarian bangunan cagar budaya, membuat terbengkalai hingga hilangnya pendapatan daerah

Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa melanggar pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-undang no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Raimar Yousnaidi dengan pidana penjara 8 tahun denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan,” terang JPU

Selain dikenakan pidana penjara, terdakwa Raimar Yousnaidi juga dikenakan pidana tambahan untuk mengembalikan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 2,2 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Sementara itu untuk terdakwa Harnojoyo yang merupakan mantan Walikota Palembang, JPU Kejati Sumsel, dalam amar Tuntutan, menuntut terdakwa Harnojoyo dengan Pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, dengan alasan telah mengembalikan uang sebeaar Rp 750 juta sebagai kerugian negara, berbanding terbalik dengan tuntutan terhadap terdakwa Raimar Yousnaidi yang dituntut selama 8 tahun penjara.

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Harnojoyo dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan,” terang JPU.

Karena Harnojoyo dianggap telah mengembalikan uang tersebut, maka terdakwa tidak lagi dikenakan pidana untuk mengembalikan Uang Pengganti (UP) sebagai kerugian negara, karena terdakwa telah mengembalikan, maka dianggap kerugian nihil.

Usai mendengar amar tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa melalui penasehat hukumnya masing-masing, untuk menyampaikan Nota Pembelaan (Pledoi), dalam sidang selanjutnya.

Saat diwawancarai usai sidang melalui Jauhari SH MH selaku penasehat hukum terdakwa Raimar Yousnaidi mengatakan, menyikapi tuntutan JPU menurut kami kami banyak fakta yang tidak terungkap dalam perkara ini kami menilai JPU memaksakan kehendak.

“Kami maklum karena memang tugas jaksa menuntut, klien kami ini bukan selaku Direktur PT.Magna Beatum hanya manager cabang, tidak ada kerugian negara dalam perkara ini,” terang Jauhari.

Saat ditanya terkait bahwa terdakwa Raimar dikenakan pidana tambahan untuk mengembalikan UP sebesar Rp 2,2 miliar, Jauhari menganggapi, bahwa dalam perkara ini tidak ada klien kami menerima uang sebesar Rp 2,2 miliar tersebut.

“Klien kami dijanjikan, terkait tuntutan Uang Pengganti senilai Rp 2,2 miliar oleh JPU, itu adalah Succes Fee yang akan diberikan kepada Terdakwa jika Proyek tersebut Selesai, Faktanya Proyek tidak selesai dan mangkrak akibat Kontraknya dibatalkan sepihak oleh Gubernur Herman Deru,” tegas Jauhari.

Berdasarkan Pasal yang mengatur tentang Uang Pengganti pada undang-undang Tindak Pidana Korupsi, dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, Pasal ini menegaskan bahwa koruptor dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti setara harta yang diperoleh dari korupsi.

“Fakta nya apa yang diperoleh oleh klien kami, Justru perusahaan PT.Magna Beatum yang merugikan ratusan miliar, sebagai investor pembangunan awal proyek tersebut karena dihentikan oleh Gubernur Herman Deru, tidak ada uang yang diterima oleh klien kami uang Rp 2,2 miliar adalah janji, jika proyek berhasil maka akan mendapatkan uang tersebut, nyatanya tidak ada yang didapat, masak Terima Janji dan belum ada yang didapat harus direalisasikan untuk dikembalikan sebagai kerugian negara,” tegas Jauhari.