Tuntutan 8 Tahun Penjara terhadap Johan Anuar Dinilai Terlalu Tinggi

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Non Aktif Johan Anuar dihukum 8 Tahun Penjara, dalam persidangan kasus dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Makam di Kabupaten OKU.

Dalam tuntutannya, Tim JPU KPK melalui Jaksa Rihki BM SH MH menyatakan, terdakwa Johan Anuar terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat 1, Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KHUP.

“Kami menuntut terdakwa dihukum dengan hukuman 8 tahun, denda 200 juta dengan subsidair 6 bulan,” ujar JPU KPK Rihki B Maghas SH MH yang dikonfirmasi usai persidangan, Kamis (15/4/2021).

Atas tuntutan tersebut, Kuasa Hukum terdakwa Johan Anuar, Titis Rachmawati mengatakan jika tututan tersebut merupakan tuntutan yang tidak adil.

“Tadi klien kita dituntut 8 tahun diminta lagi untuk membayar uang pengganti sekitar 3,2 miliar. Defenisi membayar uang pengganti itu kalau, terdakwa dibuktikan menikmati uang tersebut,” ujar Titis saat dikonfirmasi awak media usai persidangan, Kamis (15/4/2021).

Bagikan :

Pos terkait