[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Karena PT JACCS Mitra Pinasthika merugi sekitar Rp 800 juta, melalui kuasa hukumnya Novrizal Effendi melaporkan tiga orang konsumennya ke Mapolrestabes Palembang, karena diduga telah memindah tangankan mobil yang di kreditkan melalui PT JACCS Mitra Pinasthika, Jalan Letda Abdul Rozak No. 60B Duku, Kecamatan Ilir Timur II Palembang, Rabu (21/4/2021).
Kejadian bermula saat tiga pelaku, MA, PH, dan SU, membeli satu unit mobil mistubishi colt diesel warna kuning kombinasi tahun 2018 dilokasi dengan pembayaran secara kredit.
“Selama satu tahun pelaku ini tidak pernah memenuhi kewajibannya membayar angsuran mobil yang diambil milik klien kami. Lalu, kami mendatangi kediaman pelaku. Namun, sesampainya kami tidak melihat adanya mobil yang dimaksud, melainkan sudah dipindah tangankan kepada orang lain,” jelas Novrizal dari Kantor Hukum Abadi dan Rekan, saat diwawancarai wartawan.
Novrizal menambahkan, dirinya sudah beberapa kali mengirimkan surat somasi kepada pelaku, namun selalu tidak ada jawaban.
“Hingga saat kami laporkan ini, pelaku belum juga ada itikat baik. Oleh karena itu, terpaksa kami menempuh jalur hukum,” ujarnya.
Kasubag Humas Polrestabes Palembang, Kompol M Abdullah membenarkan adanya laporan korban masih dalam proses.
“Laporan korban sudah diterima anggota piket SPKT Polrestabes Palembang. Selanjutnya perkara ini akan ditangani Unit Reskrim,” ungkapnya.